Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Ketua Komisi XII DPR Desak Proyek KEK Lido Distop, Tak Ada Amdal

Pembangunan KEK Lido dihentikan. (Dok KLH).

Bogor, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, mengungkapkan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido diduga melanggar beberapa regulasi, termasuk pendangkalan Danau Lido yang disebabkan aktivitas proyek tersebut. 

Komisi XII DPR melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke proyek KEK Lido yang dikelola PT MNC Land di Bogor, Jawa Barat, Senin (10/2/2025).

"Jelas danau ini telah mengalami pendangkalan akibat proyek yang dilakukan. Bahkan, danau ini sudah disegel," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Senin. 

1. Pembangunan hotel dan gedung tanpa amdal yang sah

Pembangunan KEK Lido dihentikan. (Dok KLH).

Selain masalah lingkungan di Danau Lido, Bambang juga menyoroti pembangunan hotel dan gedung yang dilakukan PT MNC Land. Proyek ini ternyata tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah.

Bambang meminta agar pembangunan ini dihentikan sementara hingga dokumen Amdal yang sesuai dapat dipenuhi.

"Dari penjelasan Dirjen Gakum KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan pengakuan PT MNC Land, proyek ini belum memiliki Amdal yang sesuai. Amdal yang ada justru milik perusahaan lain," kata dia.

2. Keberatan masyarakat dan ancaman demonstrasi

Potret panorama di Lido Adventure Park (instagram.com/lidolakeresort)

Warga sekitar, melalui Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong, telah mengajukan keluhan atas dampak negatif dari proyek ini, seperti sedimentasi dan pencemaran di Danau Lido. 

Bahkan, masyarakat dari tiga desa, yakni Wates Jaya, Srogol, dan Pasir Jaya, telah melakukan demonstrasi tiga kali untuk menuntut normalisasi dan revitalisasi danau yang terdampak.

3. Komisi XII DPR akan tindak tegas PT MNC Land

Lokasi Lido Adventure Park (instagram.com/lidolakeresort)

Bambang menegaskan, Komisi XII DPR akan terus mengawasi proyek KEK Lido, dan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan tegas. 

"Proyek ini harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai Amdal," kata dia. 

Bambang juga memperingatkan PT MNC Land agar tidak menyalahgunakan status KEK Lido untuk menghindari regulasi lingkungan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us