Wali Kota Semarang Dicegah ke Luar Negeri Terkait 3 Kasus Korupsi

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita dicegah ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencegahan ini terkait tiga dugaan korupsi yang sedang diusut.
"Yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Selain Mba Ita, KPK juga mencegah tiga orang lainnya. Mereka adalah suami Mba Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
"Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan," ujarnya.