Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamenag: Deadline Kepastian Ibadah Haji 2020 Ditunggu hingga 20 Mei

ANTARA FOTO/REUTERS/Umit Bektas

Jakarta, IDN Times - Komisi Vlll DPR menggelar rapat virtual bersama Kementerian Agama membahas pelaksanaan ibadah haji 2020. Dalam kesempatan itu, Kementerian Agama yang diwakili oleh Wamenag Zainut Tauhid menyampaikan batas ketentuan pelaksanaan haji.

“Kami mengusulkan batas waktu dari pemerintah Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan 1441 Hijriah,” kata Zainut, Senin (11/5).

Artinya, jika pemerintah Arab Saudi belum memutuskan hingga 20 Mei nanti, ibadah haji Indonesia tahun 2020 akan dibatalkan.

Lalu apa skenario Kemenag?

1. Kemenag akan membatasi kuota jika ibadah haji terselenggara pada 2020

IDN Times/Prayugo Utomo

Menyikapi hal tersebut, Kemenag telah menyusun skenario jika ibadah haji ini dilaksanakan tahun ini yaitu dengan pembatasan kuota akibat situasi Arab Saudi yang masih berisiko COVID-19.

“Diperkirakan terpangkas 50 persen. Dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang social distancing. Skenario ini menitikberatkan prioritas kondisi yang disepakati misi haji Indonesia dan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

2. Jika ditunda, jemaah tidak perlu melakukan pemeriksaan kesehatan untuk ibadah haji 2021

Ilustrasi jemaah haji di Asrama Haji. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Skenario selanjutnya juga disiapkan oleh Kemenag jika penyelenggaraan haji tidak dilaksanakan pada 2020. Kondisi ini, kata Zainut, akibat situasi di Arab Saudi yang tidak memungkinkan. Atau pula Kemenag tidak cukup waktu mempersiapkan ibadah haji akibat cepat atau lambatnya perubahan kebijakan di Atab.

“Aspek pemeriksaan kesehatan rencana mitigasinya mengeluarkan kebijakan bagi jemaah yang istito'ah yang tertunda hajinya diberangkatkan tahun depan tanpa mengulang pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan nasib biaya jemaah haji?

3. Jemaah yang telah lunas biaya hajinya akan diprioritaskan berangkat 2021

Ilustrasi rombongan jemaah haji. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Terkait nasib biaya, Zainut menjelaskan, biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) jemaah, bagi mereka yang sudah lunas akan diprioritaskan untuk berangkat di tahun berikutnya, 2021.

“Posisi jemaah yang sudah lunas biaya ibadah hajinya, diprioritaskan berangkat tahun depan,” ujar Zainut.

4. Indonesia belum mendapat jadwal penerbangan ibadah haji 2020

Ilustrasi dokumen paspor calon jemaah haji. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.

Zainut juga menjelaskan, meski pun Masjidil Haram dan Nabawi telah dibuka, namun pemerintah Indonesia belum mendapatkan izin jadwal penerbangan untuk ibadah haji 2020.

“Ibadah haji di Arab Saudi sementara ini akomodasi ada 86 hotel, namun penyediaan akomodasi di Madinah belum dapat dilanjutkan karena belum mendapatkan jadwal penerbangan. Lalu,  penyediaan akomodasi di Mekkah ada 182 hotel. Akomodasi cadangan 4 hotel, kapasitas 1.990, persentase 99,38 persen,” ujarnya.

Sementara itu, seluruh proses penyediaan layanan ibadah haji di Arab Saudi dihentikan sampai pada tahap kesepakatan harga.

“Hal ini berdasarkan pesan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi kepada Menag, terkait pelaksanaan kontrak dan pembayaran uang muka dengan Arab Saudi,” paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
Jumawan Syahrudin
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us