Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Budi Arie: Desakan Gibran Mundur Abaikan Kedaulatan Rakyat

6 min read
Budi Arie: Desakan Gibran Mundur Abaikan Kedaulatan Rakyat
Ketua Umum Projo periode 2025-2030, Budi Arie Setiadi di Hotel Grand Sahid, Jakarta. (IDN Times/Aryodamar)
  • Budi Arie menilai desakan Gibran mundur mengabaikan hak rakyat yang memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

  • Ia meminta polemik pendidikan Gibran dinilai berdasarkan fakta dan konteks sistem pendidikan luar negeri, bukan penghakiman moral.

  • KIPP mendorong DPR dan Fraksi Golkar menindaklanjuti putusan MK melalui Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times — Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi menegaskan, desakan agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mundur merupakan bentuk pengabaian terhadap hak kedaulatan rakyat yang telah memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran dalam Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan Budi Arie menanggapi polemik seputar latar belakang pendidikan Gibran. Belakangan muncul desakan agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden karena dianggap tak memenuhi syarat pencalonan.

“Kita harus menghormati hak rakyat. Dengan menyuruh Mas Gibran mundur, artinya kita mengabaikan hak kedaulatan rakyat yang sudah memilih Pak Prabowo dan Gibran dalam Pilpres 2024,” kata dia kepada IDN Times, Selasa (13/10/2026).

  1. 1. Perdebatan mengenai pendidikan Gibran tidak seharusnya berkembang menjadi penghakiman moral

    Ketua Umum Projo (Pro Jokowi), Budi Arie Setiadi. (IDN Times/Larasati Rey)
    Ketua Umum Projo (Pro Jokowi), Budi Arie Setiadi. (IDN Times/Larasati Rey)

    Menurut dia, perdebatan mengenai pendidikan Gibran tidak seharusnya berkembang menjadi penghakiman moral tanpa dasar yang jelas. Ia mengingatkan pentingnya bersikap adil dalam menilai persoalan, terlebih ketika menyangkut seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri dengan sistem berbeda dari Indonesia.

    “Jangan main jadi hakim untuk satu hal yang di luar kemampuan kita. Kita harus adil sejak dari pikiran. Jangan dasarnya kebencian, terus semua main serampangan melempar begitu,” ujar Budi Arie.

    Budi Arie menolak anggapan bahwa perbedaan jalur pendidikan otomatis dapat dijadikan dasar untuk menuduh Gibran melakukan kebohongan publik atau memiliki cacat moral.

    Ia menekankan, riwayat pendidikan seseorang harus dinilai dengan mempertimbangkan sistem pendidikan yang ditempuh. Menurutnya, tidak tepat menggunakan perspektif pendidikan Indonesia secara sepihak untuk menghakimi seseorang yang bersekolah di luar negeri.

    “Jadi jangan pakai perspektif sistem pendidikan Indonesia untuk menilai orang yang sekolah di luar negeri,” katanya.

    Budi Arie juga mempertanyakan pelanggaran konkret yang dituduhkan kepada Gibran. Ia menegaskan bahwa perbedaan sistem pendidikan tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan atau kebohongan.

    “Cacat moral apa? Kesalahan apa yang dilakukan? Ini enggak ada yang palsu. Cuma berbeda,” ujarnya.

    Ia menambahkan, perbedaan perspektif dan persepsi tidak seharusnya langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran moral.

    Bagi Budi Arie, tuduhan kebohongan publik harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar penilaian sepihak yang berangkat dari ketidaksukaan politik.

  2. 2. Hak pilih rakyat tidak boleh diabaikan

    Ketua Umum (Ketum) Pro Jokowi (Projo), Budi Arie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ketua Umum (Ketum) Pro Jokowi (Projo), Budi Arie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Budi Arie mengingatkan, polemik mengenai Gibran juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni penghormatan terhadap pilihan rakyat dalam pemilihan presiden.

    Pasangan Prabowo-Gibran memperoleh mandat melalui Pilpres 2024. Karena itu, menurut Budi Arie, desakan agar Gibran mundur tidak bisa dilepaskan dari konsekuensinya terhadap suara pemilih yang telah memberikan dukungan kepada pasangan tersebut.

    Ia juga menyinggung besarnya dukungan dari diaspora dan warga Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Dukungan itu, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan sistem pendidikan luar negeri memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar perdebatan politik domestik.

    “Karena dukungan dari para diaspora dan orang-orang Indonesia yang kuliah di luar negeri sangat masif,” ungkapnya.

    Budi Arie menilai, pelabelan cacat moral dalam polemik tersebut juga berkaitan dengan cara pandang politik. Karena itu, ia mengajak semua pihak memisahkan kritik yang berbasis fakta dari tuduhan yang dibangun atas kebencian.

    Ia menekankan, perbedaan sistem pendidikan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan fakta, apalagi dijadikan landasan untuk menafikkan mandat rakyat.

  3. 3. KIPP desak DPR dan Fraksi Golkar bikin hak angket soal putusan MK Ijazah Gibran

    Penanggung Jawab Musra sekaligus Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Penanggung Jawab Musra sekaligus Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, mengambil langkah kelembagaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, mengatakan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 mencatat fakta hukum terkait tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan kualifikasi paling rendah tamat SMA atau sederajat.

    Menurutnya, temuan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. KIPP mendorong DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menelaah lebih jauh persoalan tersebut melalui Hak Angket maupun Hak Menyatakan Pendapat.

    Brahma menilai hingga enam hari setelah putusan MK dibacakan, belum ada langkah konkret dari lembaga negara, khususnya parlemen, untuk menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam pertimbangan putusan tersebut.

    Ia juga menyoroti pertimbangan MK yang menegaskan bahwa surat keterangan kehadiran atau certificate of attendance tidak dapat dikualifikasikan sebagai bukti kelulusan formal.

    "Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada satu pun lembaga negara khususnya parlemen yang mengambil langkah konstitusional konkret untuk menindaklanjuti temuan krusial tersebut," kata Brahma dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

    Atas dasar itu, KIPP bersama konsolidasi masyarakat sipil dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran mendorong DPR, terutama Fraksi Golkar, untuk memprakarsai penggunaan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat sesuai mekanisme yang diatur dalam UU MD3.

    Brahma menegaskan, penggunaan Hak Angket maupun Hak Menyatakan Pendapat bukan berarti langsung menjadi vonis pemberhentian terhadap pejabat negara. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan saluran kelembagaan untuk melakukan pembuktian dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara.

    KIPP menilai Fraksi Partai Golkar memiliki posisi strategis dalam konfigurasi politik DPR saat ini. Karena itu, Golkar didesak menyatakan sikap secara terbuka sekaligus memprakarsai penggunaan hak konstitusional DPR.

    "KIPP Indonesia mendorong penuh DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, untuk menginisiasi langkah-langkah kelembagaan guna menelaah secara serius implikasi Putusan MK melalui pendorongan Hak Angket," ujar Brahma.

    Selain meminta Golkar menginisiasi hak angket, KIPP mendorong seluruh fraksi DPR tidak mereduksi persoalan tersebut menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggaraan pemilu.

    KIPP meminta DPR memanggil dan memeriksa secara komprehensif Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengusut dugaan kelalaian, pembiaran, hingga dugaan manipulasi administrasi dalam proses verifikasi pencalonan.

    KIPP juga meminta pimpinan partai politik tidak menghambat kewenangan konstitusional setiap anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurut Brahma, penjajakan dan kesepakatan politik terkait persoalan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

    Selain kepada DPR dan partai politik, KIPP juga menyampaikan desakan kepada Gibran. KIPP meminta Gibran menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden atau setidaknya menghentikan upaya pembelaan diri di ruang publik terkait persoalan dokumen pendidikan yang telah menjadi bagian dari perkara di MK.

    KIPP berpandangan dokumen yang tidak dihadirkan dalam persidangan MK tidak semestinya digunakan untuk membantah putusan peradilan melalui pernyataan di ruang publik.

    Di sisi lain, KIPP meminta Fraksi Golkar memprakarsai pembentukan Audit Dokumen Publik dan Penyelamatan Etika Pemerintahan (ADPP-EP) di DPR. Menurut KIPP, mekanisme tersebut diperlukan untuk membangun standar akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen pejabat tinggi negara.

    "KIPP Indonesia mengingatkan bahwa sikap diam dan pembiaran DPR RI bukanlah pilihan tanpa risiko ketatanegaraan yang serius," kata Brahma.

    Ia menilai pembiaran terhadap persoalan syarat jabatan publik dapat memperpanjang ketidakpastian hukum sekaligus berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu dan lembaga demokrasi.

    "Bagi KIPP Indonesia, demokrasi konstitusional tidak hanya diuji ketika lembaga negara membuat keputusan, melainkan ketika lembaga tersebut dihadapkan pada persoalan yang menuntut pertanggungjawaban hukum secara jujur dan terbuka," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More