Wamendagri: Pemeriksaan Lucky Hakim Masih Terus Dikembangkan

- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, masih terus dikembangkan.
- Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri memimpin langsung pemeriksaan terhadap Lucky dan menemukan sejumlah data dan fakta terkait tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu.
- Bima menjelaskan bahwa aturan kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri harus mengajukan izin, karena kepala daerah tidak mengenal liburan dan tidak ada ruang bagi mereka untuk cuti liburan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, masih terus dikembangkan.
Diketahui, Lucky melakukan perjalanan liburan ke Jepang pada hari libur, tanpa lebih dulu mengantongi izin dari Mendagri. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
“Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa,” ujar Bima kepada jurnalis setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memeriksa Lucky di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
1. Pemahaman Lucky Hakim terhadap aturan kepala daerah masih terbatas

Bima menjelaskan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri memimpin langsung pemeriksaan terhadap Lucky. Dari pendalaman yang dilakukan, didapati sejumlah data dan fakta terkait tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu.
Bima menilai secara umum Lucky memiliki keterbatasan pemahaman terhadap aturan kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri.
“Beliau tidak paham bahwa sekali pun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin,” jelasnya.
2. Tidak ada ruang bagi kepala daerah mengajukan cuti liburan

Bima menjelaskan, kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu dan tidak mengenal liburan. Dalam regulasi, bahkan tidak ada ruang bagi kepala daerah mengajukan cuti liburan.
“Ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah,” kata dia.
3. Lucky Hakim minta maaf

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan Indramayu, karena ia bersama keluarga pergi liburan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Mendagri.
Lucky mengaku salah paham dalam memahami aturan mengenai izin kepala daerah melakukan perjalan ke luar negeri, sehingga ia tak meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Mendagri tidak membawa izin. Tapi Ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat Indonesia juga, ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware bahwa Izin yang dimaksud Itu adalah izin keluar negeri," ujarnya, usai diperiksa Kemendagri, Selasa.
"Yang dimaksud kepala saya adalah izin ke luar negeri kalau hari kerja. Jadi itu perbedaan asumsi. Saya yang salah karena berasumsi. Seharusnya baca lebih detail memang saya baca dan di situ memang dilarang pergi keluar negeri," sambung Lucky.
Lucky menjelaskan, perjalanannya ke Jepang dilakukan selama lima hari, yakni mulai 2 sampai 7 April 2025. Ia mengaku gagal paham karena menganggap izin tersebut hanya berlaku apabila kepala daerah pergi ke luar negeri selama tujuh hari dan dilakukan saat hari kerja.
"Lalu pasal di bawahnya tujuh hari berturut-turut dan lain-lain. Asumsi saya itu adalah hari kerja maka dari itu saya pergi dari 2 April. Itu kan berarti H+2 Lebaran sampai sebelum hari ini, hari pertama kerja. Saya berpikir bahwa itu adalah bukan hari kerja," ungkapnya.
Lucky pun mengklarifikasi tak berniat membolos dari pekerjaan dan tanggungjawabnya sebagai Bupati Indramayu.
"Jadi saya hanya ingin menunjukkan bahwa betul saya salah, tapi saya tidak berniat membolos. Saya tidak berniat meninggalkan kewajiban. Karena itu dalam konteks saya melihatnya, itu dalam konteks lagi libur semua, tapi itu ternyata salah, itu sebabnya saya minta maaf," tegasnya.