Wamenkomdigi Desak Meta Awasi Grup Serupa Fantasi Sedarah

- Kementerian Komdigi meminta Meta untuk menutup grup Facebook bernuansa pornografi dan mengidentifikasi grup serupa.
- Polisi telah menangkap 6 orang di balik grup "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka" dengan narasi kekerasan seksual pada keluarga.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta agar Meta selaku induk Facebook menutup grup yang menyimpang bernuansa pornografi. Belakangan Indonesia dihebohkan grup dengan narasi mengisyarakat kekerasan seksual pada keluarga atau inses.
Kemeterian Komdigi sudah memblokir enam grup Facebook bermuatan pornografi menyimpang. Polisi juga sudah menangkap sejumlah orang di balik grup "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka" dengan narasi konten yang sama.
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo telah meminta Meta untuk menelusuri grup sejenis agar bisa dilakukan pemutusan akses.
“Sudah ada beberapa grup serupa yang berhasil kami identifikasi dan telah diblokir langsung, namun ini belum cukup. Saya sudah minta pihak Meta untuk terus melakukan pembaruan data dan monitoring ketat terhadap potensi munculnya grup-grup serupa di platform mereka,” kata dia, Kamis (22/5/2025).
1. Meta diminta aktif identifikasi dan serahkan data pengelola grup

Angga juga meminta Meta dan penyelenggara platform digital lain untuk aktif bekerja sama dengan penegak hukum, terutama untuk mengungkap dalang di balik grup yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga mendesak agar Meta bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup,” ujarnya.
2. Minta dalang penyebaran konten menyimpang diproses hukum

Menurut dia, dalang di balik penyebaran konten menyimpang ini harus diproses hukum seberat-beratnya.
“Ini kejahatan serius yang merusak moral dan membahayakan anak-anak kita,” ujarnya.
Dia mengaku prihatinan atas fenomena menyimpang tersebut yang telah mencederai nilai-nilai sosial dan melanggar hukum. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat aktif melaporkan melalui kanal aduankonten.id jika menemukan konten sejenis.
“Kami mohon masyarakat juga memantau dan melaporkan potensi grup dengan konten serupa,” katanya.
3. Polisi tangkap dalang grup Facebook Fantasi Sedarah

Polisi sudah menangkap dalang di balik grrup berisi ribuan anggota itu. Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah ini kemudian diselidiki polisi dan menangkap enam pelaku berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5).
Dalam kasus inses dari grup fantasi sedarah ini, total terdapat empat orang menjadi korban, yang terdiri dari tiga anak dan satu dewasa. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.