Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waspada KLB Flu Burung, Kemenkes Keluarkan SE

ilustrasi flu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Kewaspadaan Flu Burung Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023. 

Surat Edaran ini dikeluarkan setelah seorang anak perempuan berumur 11 tahun di Kamboja meninggal karena flu burung. Ini juga menjadi kematian pertama di negara tersebut.

"Pemerintah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, dalam siaran tertulis, Minggu (26/2/2023).

1. Flu burung berpotensi menyebar ke manusia

Ilustrasi virus flu burung. (Pixabay.com/qimono)

Maxi mengungkapkan, SE tersebut dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan, mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, memiliki kecenderungan zoonosis hingga berpotensi menyebar ke manusia.

"Saat ini, memang belum ada laporan penularan ke manusia. Tapi, kita tetap harus waspada," ujarnya.

2. Seluruh Kepala Dinas Kesehatan dan KKP untuk berkoordinasi

Tim KKP melaksanakan pemeriksaan/observasi terhadap penumpang maupun kru kapal Coral Adventure, Rabu (11/3). IDN Times/Dokumentasi KKP

Melalui aturan ini, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota, dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia, diminta untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan hingga pengendalian flu burung pada manusia.

Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota, juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka juga diminta meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

 

3. Puskesmas lapor kurang dari 24 jam jika ditemukan kasus flu burung

Puskesmas di Kelurahan Sotek, Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Tindakan surveilans juga harus ditingkatkan, terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan. Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.

"Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat," ujar Maxi.

4. KKP tingkatkan kewaspadaan di pelabuhan

Ilustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. 

Pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku, juga harus digalakkan. KKP juga diminta untuk menggelar sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerjanya.

"Semua kami siagakan," ujar Maxi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Dini Suciatiningrum
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us