Willy-Habib Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Kalteng di MK

Jakarta, IDN Times - Pemohon dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa hasil perselisihan Pilkada Kalteng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring yang langsung tersambung ke persidangan. Ia menyatakan mencabut perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pilkada Kalteng 2024.
Persidangan di Panel III tersebut dipimpin langsung Hakim Konstitusi, Arief Hidayat bersama Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih. Sedangkan, Kuasa Hukum Willy Yoseph-Habib Ismail yang hadir adalah Rahmadi G Lentam.
"Di Zoom hadir?" tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, mengonfirmasi kehadiran Willy.
"Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia," jawab Willy.
"Betul permohonan perkara 269 dicabut?" tanya Hakim Arief, mengonfirmasi.
"Betul Pak Hakim," jawab Politikus Partai NasDem itu.
Selanjutnya, Hakim Arief bertanya kepada Willy soal tandatangan surat pencabutan yang ditandatangani Willy Midel dan Habib Ismail yang disampaikan ke MK.
"Ini betul yang memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?" tanya Hakim Arief.
"Betul," jawab Willy.
"Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangai kedua principal, pencabutan ini sah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya," tegas Hakim Arief.
Adapun, pasangan Willy Yoseph-Habib Ismail mendapat perolehan 279.426 suara. Sementara, pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo unggul dengan 484.754 suara. Dengan demikian, Agustiar-Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih, hanya tinggal menunggu waktu pelantikan.