Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Windy Idol Diduga Terima Uang dan Kelola Aset Tersangka Suap

Penyanyi Windy Yunita Ghemary (Windy Idol) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima uang hingga mengelola aset dari tersangka dalam kasus ini.

"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).

"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," imbuhnya.

1. Windy Idol sempat bantah soal aliran uang di kasus Hasbi Hasan

Penyanyi Windy Yunita Ghemary (Windy Idol) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Windy diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin, 29 Mei 2023. Usai diperiksa, ia membantah adanya aliran uang yang diterima dari kasus yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ini.

"Yang pasti saya sama sekali sedikit pun satu persen gak ada (menerima aliran uang) terkait dengan kasus ini,” katanya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

2. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sudah tersangka tapi belum ditahan KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Namun KPK belum mengungkapkan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.

Keduanya sempat diperiksa sebagai tersangka pekan lalu. Namun, mereka belum ditahan dan tidak jelas apa hal yang dilakukan KPK pada kedua tersangka tersebut karena hingga artikel ini dimuat tidak ada penjelasan mengenai hal itu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, KPK tidak wajib langsung menahan Hasbi Hasan maupun Dadan yang diperiksa sebagai tersangka.

Ghufron menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan ketika penyidik khawatir tersangka menghilangkan bukti korupsi hingga kabur. KPK tidak khawatir hal tersebut terjadi pada kedua tersangka.

"Sepanjang tidak ada alasan tersebut ditunjukkan yang bersangkutan (tersangka) hadir memenuhi artinya masih tidak ada kekhawatiran," ujar Ghufron saat itu.

3. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sudah dicegah ke luar negeri

Tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk Hasbi Hasan serta Dadan. Pencegahan ini berlaku sejak Selasa, 9 Mei 2023.

"Masa berlaku pencegahan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," ujar Kasubbag Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us