Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WN Swedia Terduga Pelaku Kejahatan Serius Dideportasi dari Indonesia

Direktorat Jenderal imigrasi mendeportasi warga asal Swedia
Direktorat Jenderal imigrasi mendeportasi GR (34), seorang Warga Negara Swedia pada Rabu, 26 November 2025. (Dok. Ditjen Imigrasi, Kemen Imipas)
Intinya sih...
  • GR masuk Indonesia sejak 7 Agustus 2025 dengan visa on arrival
  • GR overstay lebih dari 60 hari dan diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
  • GR terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia dan dimasukkan dalam daftar penangkalan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal imigrasi mendeportasi Warga Negara Swedia berinisial GR (34) pada 26 November 2025. Dia dipulangkan ke negaranya usai Imigrasi menerima permintaan bantuan pencarian dari Otoritas Kepolisian Swedia. Dia diduga terlibat kejahatan serius di Swedia. Dia ditengarai terlibat dalam sejumlah percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, serta pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal.

“Kami bertindak setelah menerima permintaan resmi dari Otoritas Kepolisian Swedia. GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir, dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025, meskipun belum masuk ke dalam red notice Interpol,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Selasa (2/12/2025).

1. GR masuk Indonesia sejak 7 Agustus 2025 dengan visa on arrival

Direktorat Jenderal imigrasi mendeportasi warga asal Swedia
Direktorat Jenderal imigrasi mendeportasi GR (34), seorang Warga Negara Swedia pada Rabu, 26 November 2025. (Dok. Ditjen Imigrasi, Kemen Imipas)

GR pertama kali tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan visa on arrival. Pada 5 November 2025, Otoritas Kepolisian Swedia mengirim surat resmi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, meminta bantuan untuk memulangkan GR ke Swedia.

Menindaklanjuti permintaan itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan.

2. GR ternyata sudah overstay lebih dari 60 hari

WNA divonis 3 tahun penjara karena overstay di Tangerang
WNA divonis 3 tahun penjara karena overstay di Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Dari hasil pengecekan sistem oleh petugas, GR diketahui overstay lebih dari 60 hari. Maka, Imigrasi memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia. Kemudian pada Selasa (18/11/2025) pukul 11.00 WIB, GR terdeteksi dan diamankan oleh petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bepergian, untuk selanjutnya dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setelah diamankan, GR dipulangkan dengan pengawasan ketat dari petugas Imigrasi serta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hingga diserahterimakan kepada Otoritas Kepolisian Swedia di Stockholm.

3. GR masuk dalam daftar penangkalan

5 WNA Diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang (Dok. Imigrasi Tangerang)
5 WNA Diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang (Dok. Imigrasi Tangerang)

Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Ditjen Imigrasi atas penangkapan GR yang telah melakukan tindakan kriminal berat sejak 2015 di Swedia.

Imigrasi Indonesia juga telah memasukkan GR dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia lagi.

“Kami sangat terbantu dengan kesigapan Imigrasi Indonesia. Dalam waktu kurang dari 2 minggu, buronan yang kami cari sudah tertangkap dan bahkan dikawal pemulangannya hingga Swedia,” ujar Lundh.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo Panggil Ketua MPR dan Badan Logistik Pertahanan, Bahas Apa?

02 Des 2025, 18:08 WIBNews