WNA Dilaporkan Istri Hilang, Ternyata Jadi Buronan Internasional

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Australia Federal Police (AFP), pada Rabu (8/5/2024). Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani, menjelaskan, HR awalnya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024. Kala itu S mengaku suaminya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaanya.
“Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/5/2024).
1. HR punya rekam jejak penyelundupan manusia

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR keluar dari persembunyiannya. Kemudian pada 2 April 2024, Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi ternyata HR punya rekam jejak kasus penyelundupan manusia.
Petugas imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 untuk menemukan HR.
Pada 26 April, petugas memanggil perwakilan HR dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Pada 28 April, Polda NTT mengonfirmasi bahwa HR adalah DPO mereka.
2. HR ditangkap bersama dua temannya

Kemudian pada 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan diamankan oleh pihak berwenang. Saat pengecekan di persembunyian HR, pihak imigrasi juga menemukan warga negara Bangladesh lain.
“Pada tanggal 11 Mei petugas memeriksa S, M (teman perempuan HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti,” kata dia.
3. Kasus diserahkan ke Polda NTT

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan, pada 13 Mei 2024, HR dilimpahkan ke Polda NTT. Dalam hal keimigrasian, HR melanggar Pasal 120 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut,” katanya.
4. Modus kerja HR adalah pasang iklan di TikTok

Dalam konferensi pers pada Jumat (17/5/2024), Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan modus kerja HR dan komplotannya. Mereka memasang iklan di aplikasi TikTok yang menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korban.
Salah satu korban, warga negara India, dimintai uang sejumlah 2.000 dolar Australia, sementara tiga korban warga negara Bangladesh dan satu warga negara Myanmar dimintai uang sejumlah 30 ribu ringgit Malaysia.
"Mereka melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," kata Awi.