Elly Lasut-Hanny Pajouw Cabut Gugatan Pilkada Sulawesi Utara

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Sulawesi Utara (Sulut) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan Permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dibacakan dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung I MK, Senin (13/1/2025). Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menjadi termohon. Sedangkan pihak terkait adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 1, Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay.
Diwakili kuasa hukum Denny Indrayana, Elly Lasut-Hanny Pajouw mengaku telah menyampaikan surat pencabutan permohonan sejak 13 Desember 2024 dengan tanda terima dari Kepaniteraan MK.
"Kami hadir dalam persidangan untuk memberikan konfirmasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penarikan perkara," ujar Denny di dalam persidangan.
Saat dilakukan pengecekan, majelis mendapati bahwa surat pencabutan permohonan yang dimaksud, berasal dari prinsipal dalam permohonan, yakni Elly Lasut-Hanny Pajouw. Oleh karena itu, majelis mencoba mengkonfirmasi bahwa kuasa hukum benar satu suara.
"Karena ini dari prinsipal, tidak sekaligus diajukan oleh kuasa hukum, kami masih ingin minta penegasan dari kuasa hukum. Ternyata satu tone, satu semangat dengan prinsipal," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Pihak kuasa hukum pun memastikan turut serta dalam pembuatan surat pencabutan permohonan Elly Lasut-Hanny Pajouw. Dengan demikian, pencabutan perkara ini akan dipertimbangkan majelis.
Sebelum dicabut, Elly Lasut-Hanny Pajouw sempat mengajukan permohonan yang petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. Pemohon juga meminta majelis menetapkan pihak terkait dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.
Selain itu, pemohon juga meminta majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti pihak terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1. Sedangkan dalam petitum alternatifnya, pemohon meminta KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang.



















