Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kotak Suara di Papua Dirusak Diduga untuk Amankan Suara Paslon

Kotak dan surat suara untuk sejumlah distrik di Kabupaten Paniai, Papua Tengah dirusak (dok. IDN Times/Istimewa)
Kotak dan surat suara untuk sejumlah distrik di Kabupaten Paniai, Papua Tengah dirusak (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Aksi perusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah diduga terjadi karena ada kecurangan yang dilakukan oleh kepala daerah setempat dan jajaran anggota KPU.

Ketua Yayasan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Papua (Yapkema), Hanok Herison Pigai menuturkan, salah seorang anggota KPU punya hubungan kerabat dengan penguasa di Paniai. Selain itu, ada beberapa anggota KPU punya riwayat pelanggaran etik yang terbukti di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

1. Diduga ada upaya untuk amankan suara

Kotak dan surat suara untuk sejumlah distrik di Kabupaten Paniai, Papua Tengah dirusak (dok. IDN Times/Istimewa)
Kotak dan surat suara untuk sejumlah distrik di Kabupaten Paniai, Papua Tengah dirusak (dok. IDN Times/Istimewa)

Hanok menjelaskan, Anggota KPU Paniai bernama Pelina Tekege merupakan seorang yang punya hubungan kekerabatan dengan mantan dan juga penjabat (Pj) kepala daerah di sana.

"KPU nya keluarga, ada hubungan darah dengan penguasa (di Paniai) saat ini. Sehingga, kita menduga kecurangan-kecurangan secara masif yang terjadi saat ini, mulai dari proses pendistribusian itu terjadi," ujar Hanok dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Dia menduga, kejadian perusakan kotak dan surat suara oleh masyarakat di tiga distrik, yaitu Yagai, Muye, dan Aweida dikarenakan para penguasa ingin mengamankan suara salah satu calon. Diduga oknum itu terafiliasi dengan mantan Bupati Paniai yang juga politisi PDIP, Meki Fritz Nawipa dan juga kakaknya yang kini menjadi Pj Bupati Paniai, Denci Meri Nawipa.

"Saat ini seorang Anggota KPU Pelina Tekege itu juga suaminya sebagai Ketua PAN (di Paniai), dengan caleg-calegnya dan PPD (Panitia Pemilihan Distrik) yang memang diatur secara rapih sebelum dan pada saat perekrutan," ungkapnya.

2. Praktik kecurangan dengan manfaatkan sistem noken

Kotak dan surat suara untuk sejumlah distrik di Kabupaten Paniai, Papua Tengah dirusak (dok. IDN Times/Istimewa)
Kotak dan surat suara untuk sejumlah distrik di Kabupaten Paniai, Papua Tengah dirusak (dok. IDN Times/Istimewa)

Oleh karena itu, Hanok Herison Pigai menilai aksi perusakan surat suara itu merupakan imbas dari persoalan kecurangan yang cukup besar, yang dilakukan dalam praktik pemilihan yang khusus diberikan kepada masyarakat Papua, yakni dengan sistem noken.

"Di sistem noken harusnya PPD atau petinggi KPU harusnya memfasilitasi proses-proses di masyarakat, biasanya KPPS. Sehingga mereka menentukan siapa seharusnya mereka kasih," katanya.

"Tapi beberapa kali juga terjadi beberapa PPD, itu anggota PPD membawa lari C1 nya, kemudian mereka satukan suara untuk seseorang yang sebenarnya masyarakat tidak setujui. Dan ini merugikan caleg tingkat provinsi dan pusat. Apalagi ada pilpres juga," tambahnya.

3. Jejak hitam jajaran KPU di daerah

Ilustrasi logistik pemilu dan pilkada (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)
Ilustrasi logistik pemilu dan pilkada (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sisilia Nawipa dan Anggota KPU Paniai, Yosafat Yogi. Keduanya terbukti sempat melanggar etik sehingga diberikan peringatan keras oleh DKPP pada Maret 2020 lalu.

DKPP kala itu mencopot Petrus Nawipa sebagai Ketua KPU Paniai, sekaligus memecat Leo Keiya dari Komisioner KPU Piniai. Adapun Sisilia dan Yosafat saat itu diberi peringatan keras, bersama Komisioner KPU Paniai lainnya, Agustinus Gobay.

  • Petrus (Teradu I) dan Leo (Teradu IV) dinyatakan melanggar prosedur dan tata cara Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tanggal 1 sampai 3 Mei 2019.

Faktanya, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan LHP Nomor 28/K.BWSL-AN/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 Petrus dan Leo tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua, khususnya Distrik Nakama dan Distrik Dogomo.

"Kemudian berdasarkan LHP Nomor 30/K.BWSLU.PAN/IV/2019 tanggal 2 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provisi Papua di 8 (delapan) Distrik," kata majelis DKPP.

Delapan distrik yang dimaksud adalah Distrik Youtadi, Distrik Muye, Distrik Kebo, Distrik Aradide, Distrik Yatamo, Distrik Pugo Dagi, Distrik Wege Bino, dan Distrik Yagai.

Majelis DKPP ketika itu juga menemukan, dalam LHP Nomor 30/K.BWSLU-PAN/IV/2019 tanggal 3 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V juga tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua di 8 (delapan) Distrik, yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Wegemuka, Distrik Bibida, Distrik Ekadide, Distrik Siriwo, Distrik Topiyai, dan Distrik Yatamo.

Karenanya, DKPP menilai tindakan Teradu I sampai Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara DPRD Provinsi Papua untuk 18 Distrik tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Tindakan Teradu I sampai Teradu V a quo dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

"Yang intinya mengatur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," sebut putusan DKPP.

4. Bawaslu daerah benarkan adanya perusakan kotak dan surat suara

Kotak dan surat suara untuk sejumlah distrik di Kabupaten Paniai, Papua Tengah dirusak (dok. IDN Times/Istimewa)
Kotak dan surat suara untuk sejumlah distrik di Kabupaten Paniai, Papua Tengah dirusak (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, terjadi perusakan surat dan kotak suara di Kabupaten Paniai terjadi pada Senin (12/2/2024) sore.

Salam video yang beredar memperlihatkan, surat suara yang seharusnya berada di dalam kotak justru berhamburan keluar. Kondisi kotak suara berbahan karton yang mulanya dibungkus plastik, nampak telah terbuka dan rusak.

Surat suara pun nampak sudah dalam keadaan tidak terlipat rapih bahkan ada yang robek. Dalam video itu, seorang lelaki menyampaikan alasan kotak dan surat suara dihambur-hamburkan hingga menjadi rusak.

"Ini dari Distrik Yagai. Dia tahu, PPS mereka buka logistik kotak suara. Dalam kotak suara itu Form C1-KWK tidak ada, sehingga masyarakat bersama Pandis, PPD, mereka kasih hambur itu kotak logistik," ujar seorang lelaki yang merekam video tersebut.

Selain video penghamburan surat suara dan kotak suara, terdapat video lain yang menunjukkan ada massa menggendong kotak suara yang dibungkus plastik, yang diduga akan dikembalikan ke KPU Paniai.

"Kotak-kotak dikembalikan. C1 mereka dibongkar oleh kelompok penyelenggara yang namanya PPD, lalu dibawa lari. Hanya logistik saja dengan kotak suara tiba di Muye," ujar seorang perekam bersuara lelaki dalam video yang diperoleh.

"Baru ini masyarakat mengembalikan ke KPU dan melapor kepada Polres Paniai, untuk melakukan proses hukum ke lima PPD," tambahnya.

Bahkan, ada pula video yang memperlihatkan pembakaran kotak suara. Api terlihat menghanguskan susunan kotak-kotak yang didominasi warna putih itu.

Ketua Bawaslu Paniai, Stephanus Gobai membenarkan kejadian perusakan surat suara dan kotak suara di beberapa distrik di wilayah pengawasannya.

"Ini yang terjadi (di) 5 distrik. Distrik Aweida, Yagai, Kebo, Muye. Dan yang kelima saya kurang tahu. Sementara pastikan 4 distrik dulu," ungkapnya.

Sampai saat ini, Bawaslu Paniai masih berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) dan Panitia Pemungutan Distrik (PPD) setempat, guna mendapatkan klarifikasi terkait kejadian yang sebenarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us