Paslon 03 Ngadu ke Bawaslu di Rapat Pleno: KPU Rugikan Peserta Pemilu

Sirekap dinilai tak layak dipublikasikan

Jakarta, IDN Times - Saksi dari pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Franditya Utomo menyampaikan buruknya kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menggunakan Sirekap.

Menurut Franditya, tindakan KPU dalam penanganan Sirekap justru merugikan peserta Pemilu 2024.

"Tindakannya KPU ini merugikan ujungnya. Nanti mohon Bawaslu bisa mencatat sebagai poin penting, tindakan KPU berdampak pada kerugian peserta pemilu," kata dia dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024) sore.

Dalam kesempatan itu, Franditya menyampaikan kepada Bawaslu bahwa Sirekap sebenarnya tidak layak dipublikasikan. 

Dia menyebut, Sirekap sudah membuat kekacauan dan kegaduhan di Pemilu 2024.

"Ini harus dicatat Bawaslu ya, ketika barang ini gak layak publikasi tapi tetap dipublikasikan hukumnya bagaimana, ini mohon dicatat," tutur dia.

"Karena ini kan sudah membuat kekacauan, kegaduhan, dan semacamnya karena bagaimana pun yang sudah dipajang KPU ada lambangnya, ini sebuah kebenaran," sambung Hasyim.

Baca Juga: Sirekap Bermasalah, Saksi 03 Sentil KPU di Pleno Penghitungan Suara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya