Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril Harap Proyek IKN Tak Mangkrak seperti Hambalang

Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta untuk membahas Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, wacana IKN kali ini harus terealisasi karena sudah ada undang-undangnya.

"Iya, memang sekali ini agak beda, dengan dulu Bung Karno ketika membicarakan ibu kota mau pindah ke Kalimantan, kan baru di tingkat wacana, Pak Harto waktu itu di Jonggol, pada tingkat ada beberapa peraturan presiden bahkan di zaman Pak SBY juga. Dan sudah ground breaking di Jonggol, tapi tidak jadi," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

1. Yusril harap presiden setelah Jokowi bisa melanjutkan proyek IKN

IDN Times/Margith Juita Damanik

Yusril berharap, proyek IKN tidak mangkrak seperti Hambalang. Menurutnya, presiden selanjutnya diharapkan mau meneruskan proyek IKN.

"Ketika terjadi pergantian pemerintahan, terjadi perubahan kebijakan, juga mengenai pemindahan ibu kota, sekali ini sudah dengan undang-undang dan harapan kita ini bisa berlanjut oleh pemerintah yg akan datang, entah siapa presidennya, kita ga tau. Tapi, harapannya apa yang sudah dikerjakan itu tidak sia-sia, jangan seperti Hambalang. Kan sayang juga," ucap dia.

2. Swasta akan bangun sektor komersil di IKN

Desain Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menerangkan, swasta akan membangun sektor komersil di IKN. Sementara, sektor kantor pemerintahan nantinya akan dibangun oleh BUMN.

"Tetapi untuk bangun kawasan permukiman, kawasan komersial, supaya Ibu kota ini tidak menjadi kota hantu dalam tanda kutip begitu, yang pengalaman membangun kota-kota itu kan sebenarnya swasta. kita lihat di sekitar Jakarta ini banyak kota-kota baru yang dibangun oleh pihak swasta dan mereka sepertinya paham yang dibutuhkan masyarakat," ucap dia.

"Jadi, kalau BUMN bangun kota baru nanti gak jadi-jadi. Tapi, kalau BUMN membangun kompleks pemerintahan itu memang sudah tugasnya," sambungnya.

3. Kementerian PPN/Bappenas tak lagi bertanggung jawab bangun IKN bila sudah ada undang-undang

Desain Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas sudah tak lagi bertanggung jawab soal pembangunan IKN apabila sudah ada undang-undang. Tanggung jawab tersebut dialihkan ke Badan Otorita IKN.

"Sebenarnya sih kalau tugas-tugas dari Bappenas kan sudah selesai setelah undang-undangnya jadi, dan kemudian setelah Badan Otoritanya dibentuk, ya lalu kemudian semuanya diserahkan kepada Badan Otorita untuk mendevelop IKN itu," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Anata Siregar
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us