Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

15 Tahanan Palestina yang Dideportasi Israel Tiba di Turki

bendera Turki (unsplash.com/ Tarik Haiga)

Jakarta, IDN Times - Sedikitnya 15 tahanan Palestina yang dibebaskan oleh Israel berdasarkan perjanjian gencatan senjata dengan Hamas telah tiba di Turki pada Selasa (4/2/2025) setelah dideportasi terlebih dahulu ke Mesir.

“Sebagai bagian dari perjanjian gencatan senjata di Gaza, ada kesepakatan bahwa sejumlah warga Palestina tidak akan tinggal di wilayah Palestina. Orang-orang ini akan ditampung di negara-negara yang ditunjuk. Berdasarkan permintaan, dan dengan persetujuan presiden kami, kami merespons secara positif,” kata Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, dalam konferensi pers di Ankara bersama timpalannya dari Mesir, Bedr Abdulati.

Ia mengungkapkan bahwa 15 warga Palestina tersebut diberikan visa melalui kedutaan Turki di Kairo sebelum melakukan perjalanan ke Turki.

1. Sebanyak 79 tahanan yang dideportasi dikirim ke Mesir

Sejak dimulainya tahap pertama gencata senjata di Gaza pada 19 Januari 2025, Israel telah membebaskan 583 tahanan Palestina dengan imbalan 18 sandera yang ditawan oleh Hamas pada Oktober 2023.

Dari jumlah tahanan yang dibebaskan, 79 di antaranya telah dideportasi ke Mesir karena dianggap bersiko menimbulkan risiko keamanan bagi Israel. Selain Turki, beberapa dari mereka rencananya akan dikirim ke Aljazair dan Qatar.

Dilansir dari Anadolu, sumber keamanan Turki mengatakan bahwa Presiden Recep Tayyip Erdogan telah menginstruksikan Organisasi Intelijen Nasional (MIT) untuk memfasilitasi perjalanan bagi tahanan Palestina yang dideportasi serta memberikan mereka kehidupan yang aman di Turki.

2. Turki tolak upaya pengusiran paksa warga Palestina dari Gaza

Fidan juga menyatakan penolakan Turki terhadap segala upaya yang bertujuan mengusir paksa warga Palestina dari tanah air mereka.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, membuat pernyataan tentang nasib jutaan warga Palestina di Gaza. Ia mengatakan bahwa Washington akan mengambil alih Jalur Gaza dan memelopori pembangunan di wilayah tersebut, sementara para penduduknya akan direlokasi ke tempat lain.

“Inisiatif apa pun untuk mengusir warga Palestina dari tanah air mereka bertentangan dengan hukum internasional dan hati nurani umat manusia. Tindakan seperti itu tidak akan membuahkan hasil selain memicu konflik baru dan mengganggu stabilitas perdamaian regional,” kata Fidan, dikutip dari Xinhua.

3. Komunitas internasional kecam pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza

Pernyataan Trump tidak hanya dikecam oleh rakyat dan pemimpin Palestina, namun juga oleh negara-negara Arab, Malaysia, Spanyol, Prancis, Rusia, China, Republik Irlandia dan banyak lainnya.

“Malaysia sangat menentang usulan apa pun yang dapat mengarah pada pengusiran paksa atau perpindahan warga Palestina dari tanah air mereka. Tindakan tidak manusiawi tersebut merupakan pembersihan etnis dan jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan berbagai resolusi PBB,” kata Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, juga mengatakan bahwa usulan Trump tidak memberikan solusi, melainkan hanya semakin memperkeruh situasi di kawasan tersebut.

“Penting bagi kami untuk tetap berkomitmen pada landasan hukum internasional. Penting untuk menghindari segala bentuk pembersihan etnis,” kata Dujarric pada Rabu (5/2/2025), dilansir dari Al Jazeera.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fatimah
EditorFatimah
Follow Us