Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aksi Anti LGBT, Pemerintah AS Peringati Warganya di Tanzania

The Advocates Post

Daar Es Salaam, IDN TIMES - Pemerintah Amerika Serikat, pada hari Minggu (04/11/2018) memperingati warganya yang sedang berada di Tanzania untuk sangat berhati-hati atas aksi anti LGBT yang sedang dilaksanakan kelompok tertentu.

Penggerebekan dan penangkapan orang-orang homoseksual di Tanzania memang sudah sesuai dengan peraturan hukum dimana homoseksualitas adalah sebuah tindakan kriminal, seperti yang dilansir dari Reuters.

1. Menghapus postingan dan profil media sosial untuk menghindari penangkapan

Sprout Social

AS melalui Kementerian Luar Negerinya mengeluarkan surat peringatan kepada warga AS yang sedang berada di Tanzania untuk sangat berhati-hati selama kegiatan anti-LGBT berlangsung. Dikutip dari Reuters, Kemenlu AS meminta warganya untuk menghapus postingan dan profil media sosial yang berbau homosexualitas agar tidak menarik perhatian pihak berwenang atau kelompok tertentu.

Media sosial dianggap sebagai alat yang membanggakan serta mempromosikan LGBT, maka dari itulah mengapa setiap postingan warga negara di Tanzania harus berhati-hati agar tidak menyangkut pada kasus tersebut.

Beratnya peraturan yang menyangkut gay di benua Afrika, juga membuat AS sangat khawatir dengan keselematan warganya di negara-negara yang mayoritas menolak homosexualitas.

2. Bagi yang tertangkap harus segera memberitahu pihak kedutaan

The Hills

Khusus untuk warga negara AS, apabila tertangkap oleh pihak berwenang Tanzania mereka harus secepatnya memberi tahu pihak Kedutaan AS agar proses hukum maupun pembebasan dapat dilaksanakan secepatnya.

Pemerintah AS tidak ingin warganya untuk diam saja ketika ditangkap karena ada kemungkinan besar mereka akan dipersekusi tanpa sepengetahuan Pemerintah Tanzania dan AS.

3. Aksi anti gay tidak didukung Pemerintah Tanzania

JANGAN DIPAKAI

Pemerintah Tanzania melalui Kementerian Luar Negerinya menyatakan bahwa Pemerintah Tanzania tidak mendukung gerakan anti gay yang dipimpin oleh Kepala Administrasi Daar Es Salaam, Paul Makonda, dilansir dari The Guardian.

Meskipun Pemerintah Tanzania tidak mendukung aksi yang dilakukan Makonda, tetapi sejak Presiden John Magufuli menjabat pada tahun 2015 aksi penangkapan serta persekusi kaum LGBT di Tanzania mulai meningkat.

Peraturan pidana Tanzania juga memberikan waktu kurungan 30 tahun bagi yang mendukung ataupun melakukan kegiatan homosexualitas. Hal ini menyebabkan kebingungan tentang kebijakan Tanzania terhadap kaum LGBT.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indra Zakaria
EditorIndra Zakaria
Follow Us