Australia Setuju Beri Hak Suara bagi Pribumi di Parlemen

Jakarta, IDN Times - Senat Australia, pada Senin (19/6/2023), memutuskan untuk mengadakan referendum tahun ini untuk memfasilitasi pribumi menyuarakan pandangannya ke Parlemen. Hal ini bertujuan memberikan suara lebih banyak kepada etnis minoritas yang kerap mendapatkan diskriminasi di Australia.
Puluhan orang terutama pribumi berdiri di galeri publik dan bertepuk tangan ketika para senator meloloskan keputusan itu. Referendum direncanakan akan digelar selama dua hingga enam bulan ke depan.
1. Referendum terkait penduduk Aborigin
Referendum akan menanyakan kepada warga Australia apakah mereka mendukung perubahan konstitusi untuk memasukkan Voice to Parliament.
Nantinya, akan ada komite yang dapat memberi nasihat kepada parlemen mengenai hal-hal yang mempengaruhi penduduk Aborigin dan Kepulauan Selat Torres di Australia.
“Parlemen mengesahkan undang-undang, tetapi mereka lah yang membuat sejarah,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese dalam konferensi pers, Al Jazeera.
Referendum diharapkan dilakukan sebelum akhir tahun, meskipun Albanese belum menetapkan tanggal tetap.
“Ini adalah waktu kalian, kesempatan kalian, kesempatan kalian untuk menjadi bagian dari membuat sejarah,” katanya.
2. Referendum bisa membantu meningkatkan standar hidup

Menteri Pribumi Australia, Linda Burney, menggambarkan pemungutan suara Senat sebagai rintangan terakhir menuju referendum.
“Hari ini debat politik berakhir. Hari ini kita dapat memulai perbincangan nasional di tingkat komunitas tentang apa itu Voice to Parlement, mengapa diperlukan dan bagaimana itu akan membuat perbedaan praktis,” kata Burney, dilansir ABC Go.
Para pendukung berharap komite akan meningkatkan standar hidup bagi Penduduk Asli Australia, yang merupakan 3,2 persen dari populasi Australia.
Jika referendum disahkan, itu akan menjadi referendum pertama Australia sejak 1977 dan yang pertama lolos tanpa dukungan bipartisan.
Juru bicara oposisi, Michaelia Cash, mengatakan kepada Senat bahwa sebagian besar rekannya akan memilih untuk mengadakan referendum.
"Karena kami percaya pada rakyat negara ini dan hak mereka untuk berpendapat," katanya.
3. Penduduk asli Australia akan diakui dalam konstitusi untuk pertama kalinya

Dalam sejarahnya, ribuan penduduk asli di Australia terbunuh setelah Inggris dan menguasai tanah di bawah konsep terra nullius. Konsep itu adalah istilah hukum Latin untuk tanah yang tidak dimiliki siapa pun.
Jika referendum disahkan, Penduduk Asli Australia yang leluhurnya telah tinggal di benua itu setidaknya selama 60 ribu tahun, akan diakui dalam konstitusi untuk pertama kalinya.
Penduduk Aborigin dan Kepulauan Selat Torres juga akan memperoleh hak yang diabadikan secara konstitusional, untuk berkonsultasi dengan pemerintah tentang undang-undang yang memengaruhi komunitas mereka.
“Ini tentang siapa kita sebagai bangsa. Sekarang, rakyat Australia akan memiliki kesempatan untuk mengatakan 'ya' untuk rekonsiliasi dan 'ya' untuk pengakuan konstitusional terhadap Masyarakat Penduduk Pertama'," tutur Albanesse.