Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Elon Musk dan Australia Ribut Gegara Video Penusukan Uskup di Sydney 

logo X. (unsplash.com/BoliviaInteligentez)

Jakarta, IDN Times - Platform media sosial X atau Twitter menolak perintah regulator internet Australia untuk menghapus konten terkait kasus penikaman uskup di Sydney secara global. Perusahaan milik Elon Musk itu mengklaim dapat didenda 785 ribu dolar AS (sekitar Rp12,7 miliar) per hari jika tidak menuruti perintah tersebut.

Namun, raksasa teknologi itu menyebut perintah tersebut di luar wewenang hukum Australia dan mengancam kebebasan berekspresi. Mereka pun berencana menggugat regulator di pengadilan.

Di sisi lain, Australia menyatakan siap menghadapi Elon Musk di persidangan.

1. Sebut pemerintah Australia tidak punya wewenang menghapus konten secara global

X mengaku sudah menghapus konten terkait penikaman uskup di Australia sesuai perintah awal regulator internet setempat. Namun, mereka menolak tuntutan selanjutnya untuk menghapus konten serupa secara global di platformnya. X berpendapat regulator Australia tidak punya wewenang mengatur konten di luar negeri.

Perusahaan milik Elon Musk itu menyebut tindakan pemerintah mengancam kebebasan internet dan berekspresi.

"Perintah takedown global bertentangan dengan prinsip internet yang bebas dan terbuka serta mengancam kebebasan berbicara di mana-mana," demikian bunyi pernyataan X, dikutip The Guardian pada Sabtu (20/4/2024).

X berencana menggugat regulator di pengadilan karena menganggap perintah tersebut melanggar hukum. Mereka menegaskan akan dengan teguh melawan pendekatan yang dianggap melanggar hukum dan berbahaya ini di persidangan.

2. Pemerintah Australia kompak kecam Elon Musk

Pemerintah Australia juga kompak mendukung sikap tegas regulator internet mereka dalam kasus ini. Menteri Komunikasi, Michelle Rowland menegaskan, perusahaan media sosial harus menaati hukum jika ingin beroperasi di Australia.

"Jika Anda beroperasi di Australia, anda harus mematuhi hukum. Sesederhana itu," ucapnya dikutip dari ABC News.

Perdana Menteri Anthony Albanese juga menyatakan siap mengambil tindakan untuk mendisiplinkan perusahaan media sosial. Sementara itu, Menteri lainnya menuturkan, Australia tidak akan dirundung Elon Musk dan siap menghadapi gugatannya di pengadilan.

Gubernur New South Wales, Wales Chris, pun mengecam sikap abai X terhadap dampak konten yang disebarkan di platformnya. Menurutnya, tindakan ini persis seperti X yang ia kenal, yaitu kerap mengabaikan informasi yang mereka pompa ke masyarakat.

3. Awal mula perseteruan X dengan pemerintah Australia

Kontroversi ini bermula saat regulator internet Australia mengeluarkan perintah takedown konten kekerasan terkait insiden penikaman uskup di gereja Sydney pada Senin lalu. Video live streaming insiden itu beredar di media sosial dan memicu kerusuhan.

Regulator meminta platform media sosial, termasuk X, untuk menghapus konten tersebut dalam 24 jam. Pasalnya, konten itu dianggap melanggar UU Australia karena menampilkan kekerasan grafis.

Namun, regulator menyebut X lambat merespons sehingga konten serupa masih banyak beredar di platformnya. X mengklaim sudah menaati perintah awal, tapi menolak tuntutan takedown global, sehingga perseteruan keduanya kini berlanjut ke pengadilan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Leo Manik
EditorLeo Manik
Follow Us