Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KBRI Windhoek Bantu Pembebasan ABK WNI dari Penjara Angola

ABK WNI dibebaskan dari penjara Angola. (dok. KBRI Windhoek)

Jakarta, IDN Times - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia berinisial N telah dibebaskan Kepolisian Angola pada 2 Februari 2024. Sebelumnya ia dipenjara karena kasus kekerasan di kapal.

N yang dipenjara di Comarca de Viana dibebaskan oleh Angola setelah mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari KBRI Windhoek.

“KBRI Windhoek di Namibia, dengan wilayah kerja mencakup Angola, terus berikan bantuan hukum dan mengawal kasus WNI tersebut sejak Oktober 2023 lalu,” kata Mandala, penanggung jawab Fungsi Konsuler pada KBRI Windhoek, dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).

1. KBRI pastikan hak N terpenuhi

ABK WNI dibebaskan dari penjara Angola. (dok. KBRI Windhoek)

Pelindungan WNI merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. Dalam konteks itu, KBRI hadir memberikan pelindungan terhadap N dalam bentuk memastikan hak-hak yang bersangkutan terpenuhi dan memastikan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus.

Dalam pelaksanaan pendampingan, KBRI dihadapi kendala jarak dan kesulitan komunikasi dengan bahasa setempat, yaitu bahasa Portugis. 

2. Konsul kehormatan RI di Luanda juga berikan dukungan

ilustrasi bendera Angola (Pexels.com/aboodi vesakaran)
ilustrasi bendera Angola (Pexels.com/aboodi vesakaran)

Mandala juga menyebutkan bahwa dukungan dari Konsul Kehormatan Indonesia di Luanda, Vicente Inacio, yang aktif dalam menjembatani komunikasi dengan pihat terkait di Angola.

Selain itu KBRI juga terbantu oleh para WNI di Luanda yang turut mendukung pergerakan KBRI.

3. Sementara tinggal di kepastoran Luanda

bendera Angola (commons.wikimedia.org)
bendera Angola (commons.wikimedia.org)

Saat ini, N tinggal sementara di salah satu kepastoran di Luanda, yang dikelola oleh WNI, sambil menunggu kepulangannya ke Indonesia. 

KBRI bersama Konsul Kehormatan Indonesia terus mengupayakan agar Kepolisian Angola dan pihak terkait dapat mengeluarkan keputusan permanen sehingga N dapat kembali ke Indonesia pada akhir Februari 2024. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us