Lawan Putusan MA, Biden Tanda Tangani Kepres untuk Legalisasi Aborsi

Tangerang Selatan, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk melindungi masyarakat dalam akses layanan aborsi. Hal itu merupakan respons presiden atas keputusan Mahkamah Agung, yang membatalkan hak aborsi bagi perempuan.
Biden, yang berasal dari Partai Demokrat, telah mengalami tekanan dari partainya sendiri untuk mengambil tindakan atas kasus Roe vs Wade. Polemik aborsi itu telah menjadi perbincangan selama 50 tahun di AS.
1. Keppres diciptakan untuk melindungi hak-hak reproduksi perempuan AS
Mengutip laporan Reuters, kekuasaan Presiden memang dibatasi terhadap peraturan aborsi. Hal itu karena para negara bagian AS bisa membuat undang-undang untuk membatasi aborsi dan akses pengobatan. Sehingga, keppres yang disetujui Biden dinilai memiliki dampak yang terbatas.
"Apa yang kami saksikan bukanlah penilaian konstitusional, itu adalah latihan kekuatan politik mentah," kata Biden di White House.
"Kami tidak bisa membiarkan Mahkamah Agung yang tidak terkendali, bekerja sama dengan elemen-elemen ekstremis Partai Republik, mengambil kebebasan dan otonomi pribadi kami," tambahnya.
Bulan Juni lalu, Biden mengutuk keputusan pengadilan dan mengusulkan senator AS mencabut keputusannya secara sementara. Hal itu dimaksudkan untuk memulihkan hak-hak aborsi. Sayangnya, saran itu ditolak oleh Krysten Sinema dan Joe Manchin selaku Senator dari Demokrat.
2. Biden ingin departemen kesehatan dan layanan kemanusiaan perluas akses aborsi
Melansir Associated Press, Biden menjelaskan bahwa hak aborsi bisa terwujud apabila para voters memilih mayoritas senator yang pro terhadap hak-hak perempuan. Dan mendukung mayoritas opini dari Mahkamah Agung yang mencerminkan kekuatan politik perempuan.
"Saya tidak berpikir pengadilan, atau dalam hal ini Partai Republik memiliki petunjuk tentang kekuatan perempuan Amerika," kata Biden.
Biden juga mengutip laporan dari kasus terbaru, bahwa terdapat gadis 10 tahun di Ohio terpaksa pergi ke Indiana untuk melakukan aborsi setelah dirinya diperkosa.
"Bayangkan anak kecil. Bayangkan saja anak kecil, umur 10 tahun. Ada yang percaya?" ujarnya.
Biden juga mengarahkan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan untuk ambil tindakan dalam melindungi serta memperluas akses pengobatan aborsi, Yang telah disetujui oleh administrasi Food and Drug.
Dia juga menuntun departemen untuk memastikan perempuan bisa dipermudah mengakses perawatan medis darurat, pelayanan keluarga berencana, dan alat kontrasepsi.
Para ahli mengungkapkan, pil yang digunakan untuk mengakhiri kehamilan dini mustahil untuk beredar, tanpa adanya ketersediaan resep obat selama bertahun-tahun.
3. Akan ada klinik aborsi keliling di setiap perbatasan negara bagian AS
Biden juga memberi arahan kepada Jaksa Agungnya dan penasihat White House untuk mengumpulkan pengacara pro bono dan organisasi lain. Hal itu untuk memberikan penasihat hukum bagi pasien aborsi dan pihak penyedia aborsi.
"Representasi semacam itu dapat mencakup perlindungan hak untuk bepergian ke luar negara bagian untuk mencari perawatan medis," ujar Biden.
Keputusan Mahkamah Agung pada sebelumnya mampu memulihkan otoritas negara bagian untuk melarang aborsi. Akibatnya, perempuan yang tidak ingin jalani kehamilan terpaksa harus berpergian ke negara bagian lain yang melegalkan aborsi.
Perempuan dihadapkan posisi dilema, antara membeli pil aborsi secara online atau melakukan aborsi ilegal yang berpotensi bahaya untuk kesehatannya.
White House juga bertujuan melindungi privasi pasien dan memastikan keamanan bagi klinik aborsi yang berkeliling di perbatasan negara bagian. Dia juga membentuk gugus tugas untuk mengkoordinasikan tanggapan pemerintah mengenai akses perawatan kesehatan reproduksi.
Putusan Mahkamah Agung diperkirakan memiliki dampak yang tidak proporsional bagi perempuan kulit hitam dan ras lainnya. Di mana mereka selalu mengalami hambatan dari segi biaya, dan akses layanan kesehatan untuk perawatan reproduksi.