4 Negara Eropa Kritik RUU Hukuman Mati Israel yang Diskriminatif

- Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris mengecam RUU hukuman mati Israel karena dinilai diskriminatif terhadap warga Palestina serta mengancam prinsip demokrasi yang dijunjung pemerintahan Israel.
- PM Benjamin Netanyahu melunakkan isi RUU setelah tekanan internasional, namun perbedaan penerapan di Tepi Barat dan wilayah Israel tetap menimbulkan kekhawatiran soal diskriminasi hukum.
- RUU ini memicu perdebatan internal; lembaga keamanan dan oposisi menolak karena berpotensi langgar Konvensi Jenewa, sementara kubu pendukung menilai hukuman mati perlu untuk melawan terorisme.
Jakarta, IDN Times- Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris merilis pernyataan bersama menyatakan keprihatinan terhadap rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati Israel pada Minggu (29/3/2026). RUU kontroversial ini dijadwalkan masuk tahap pembacaan kedua dan ketiga di parlemen Knesset pada Senin.
Negara-negara Eropa tersebut khawatir RUU tersebut bersifat diskriminatif terutama terhadap warga Palestina. Pengesahan aturan ini dinilai dapat merusak komitmen pemerintahan Israel terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
1. Dewan Eropa menilai RUU hukuman mati sebagai kemunduran

Keempat menteri luar negeri menegaskan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang merendahkan martabat manusia. Praktik ini dinilai tidak memiliki efek jera yang nyata terhadap para pelaku kejahatan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Eropa Alain Berset turut mengeluarkan kecaman serupa mengenai perluasan hukuman mati. Ia bahkan mengirimkan surat langsung kepada Ketua Knesset Amir Ohana dan Presiden Israel Isaac Herzog.
Langkah Israel dipandang sebagai sebuah kemunduran serius dari moratorium hukuman mati yang telah lama dipertahankan. Dewan Eropa menuntut pemerintah Israel untuk segera membatalkan RUU secara menyeluruh.
"Dewan Eropa menentang hukuman mati di semua tempat dan dalam segala keadaan," ujar Berset, dilansir The New Arab.
2. PM Netanyahu melunakkan RUU untuk meredam kritik

Israel sebenarnya telah resmi menghapus hukuman mati untuk berbagai jenis kejahatan sipil biasa sejak 1954 silam. Eksekusi terakhir terjadi pada 1962 untuk menghukum mati tokoh penjahat perang Nazi bernama Adolf Eichmann.
RUU hukuman mati terbaru didorong oleh faksi ekstrem, terutama Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir. Draf usulan awalnya menuntut hukuman mati wajib bagi teroris tanpa memberikan hak banding sama sekali.
Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu kemudian melunakkan draf tersebut demi meredam reaksi dunia internasional. Aturan baru kini tetap memberikan ruang bagi diskresi hakim dalam menentukan vonis selama proses persidangan.
Berdasarkan draf terbaru, hukuman mati akan menjadi vonis standar di berbagai pengadilan militer wilayah Tepi Barat. Sementara di dalam perbatasan Israel, aturan ini hanya berlaku bagi pelaku yang terbukti berniat menghancurkan eksistensi negara. Perbedaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait sifat diskriminatif RUU terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.
3. RUU juga picu perdebatan di dalam negeri

Selain komunitas internasional, RUU ini juga memicu penolakan dari berbagai lembaga keamanan dan kelompok oposisi Israel. Dewan Keamanan Nasional Israel memperingatkan risiko pelanggaran Konvensi Jenewa akibat ketiadaan opsi permohonan grasi.
Anggota parlemen oposisi Gilad Kariv menegaskan bahwa selama diskusi panjang, belum ada bukti yang menunjukkan hukuman mati mampu meningkatkan efek jera. Keberadaan aturan ini justru dinilai berisiko besar mengekspos Israel pada rentetan tuntutan hukum internasional di kemudian hari.
Sebaliknya, Ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel bersikeras untuk terus mempertahankan RUU kontroversial ini. Fogel menilai kebijakan hukuman mati diperlukan untuk mengembalikan efek jera di kalangan kelompok teroris.
"Dalam realitas yang luar biasa seperti kita, alat yang luar biasa diperlukan untuk memerangi terorisme," kata Fogel, dilansir Ynetnews.


















