Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Milisi Kurdi Klaim Lakukan Pengeboman di Kemendagri Turki

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Partai Pekerja Kurdistan (PKK) atau milisi Kurdi mengaku bertanggung jawab atas serangan di Ankara, Turki, yang menyasar gedung Kementerian Dalam Negeri setempat.

Dilansir Strait Times pada Senin (2/10/2023), serangan teroris ini merupakan yang perdana terjadi di Turki sejak 2016 lalu.

“Aksi tersebut dilakukan di Kementerian Dalam Negeri Turki oleh tim dari kami,” kata pernyataan PKK.

1. Dua polisi terluka

Bendera Turki. (Unsplash.com/Tarik Haiga)

Akibat serangan ini, dilaporkan bahwa dua polisi terluka dan dua penyerang dari PKK tewas.

Rekaman CCTV menunjukkan bahwa sebuah kendaraan berhenti di gerbang utama Kemendagri Truki dan salah satu penumpangnya turun serta langsung berjalan cepat menuju gedung. Dan, seketika terjadi ledakan.

Ledakan ini terjadi tepatnya di lokasi gedung utama dan di dekat gedung parlemen.

2. PKK masuk daftar hitam Turki

Sementara itu, PKK telah melancarkan pemberontakan terhadap Turki sejak 1984. PKK bahkan dimasukkan ke dalam daftar hitam teroris oleh Ankara dan sekutu Baratnya.

Presiden Recep Tayyip Erdogan menyebut bahwa serangan di Kemendagri tersebut adalah upaya terbaru untuk meneror Turki.

“Mereka yang mengancam perdamaian dan keamanan warga tidak akan pernah mencapai tujuannya,” kata Erdogan, usai serangan terjadi.

Aksi teroris hari ini di Ankara, di mana dua penjahat berhasil dilumpuhkan berkat intervensi polisi yang tepat waktu, adalah aksi terorisme terakhir,” lanjut dia.

3. Ankara sempat jadi target di 2015 dan 2016

potret Kota Ankara (instagram.com/ilkerkirmizi)

Ankara telah menjadi target beberapa serangan, khususnya pada tahun 2015 dan 2016.

Banyak di antaranya yang diklaim oleh kelompok separatis terlarang PKK atau ISIS. Pada Oktober 2015, serangan ISIS di depan stasiun pusat di Ankara menewaskan 109 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us