Nyusul Mesir, Turki Juga Bakal Gugat Genosida Israel di ICJ

Jakarta, IDN Times – Menteri Luar Negeri Turki Haka Fidan, pada Selasa (14/5/2024), telah menyerahkan deklarasi intervensi resminya dalam kasus genosida Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ).
“Kami mengutuk pembunuhan warga sipil pada tanggal 7 Oktober,” katanya pada konferensi pers, dilansir Reuters.
“Israel secara sistematis membunuh ribuan warga Palestina yang tidak bersalah dan membuat seluruh wilayah pemukiman tidak dapat dihuni adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, upaya genosida, dan manifestasi dari genosida,” tambahnya.
Fidan mengumumkan keputusannya untuk bergabung dalam kasus yang dituntut oleh Afrika Selatan pada awal bulan ini. Ankara meningkatkan tindakan terhadap Israel atas serangannya di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 35 ribu jiwa.
1. Mesir juga ajukan gugatan ke ICJ

Tidak hanya Turki, negara lain seperti Mesir, pada Minggu (12/5/2024) telah mengajukan gugatan ke ICJ.
Dilansir Al Arabiya, Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena memburuknya tingkat keparahan dan cakupan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil di tengah praktik dan serangan sistematis Israel yang telah mendorong orang-orang untuk mengungsi dan meninggalkan tanah mereka, sehingga menciptakan krisis kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Pengumuman Mesir dibuat setelah Israel pekan ini menentang seruan internasional dengan memasuki wilayah timur Rafah. Wilayah itu berbatasan dengan Mesir. Israel merebut persimpangan terdekat yang merupakan saluran utama bantuan ke wilayah Palestina yang terkepung.
Kairo juga meminta Israel untuk mematuhi komitmen internasionalnya dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan dan agar pasukan Israel tidak melakukan pelanggaran apa pun terhadap rakyat Palestina.
2. ICJ sebelumnya telah berikan peringatan kepada Israel

Afrika Selatan pada Januari telah lebih dulu meminta ICJ untuk menyatakan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. Pretoria mendesak Israel untuk menghentikan kampanye militernya di Jalur Gaza.
ICJ memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan yang termasuk dalam konvensi genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Pada Maret, hakim ICJ dengan suara bulat memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk memastikan pasokan makanan pokok tiba tanpa penundaan bagi warga Palestina di Gaza.
3. Israel enggan mengikuti desakan internasional

Sementara itu, operasi Israel di Gaza masih terus berlanjut. Israel tak menghiraukan seruan internasional untuk menghentikan agresinya.
Dilansir Al Jazeera, korban jiwa di Gaza terus bertambah. Laporan terbaru menyebutkan bahwa jumlah korban mencapai lebih dari 35 ribu jiwa, sementara lebih dari 79 ribu lainnya mengalami luka-luka.
Invasi darat Israel kini difokuskan di wilayah Rafah. Tempat itu merupakan satu-satunya pengungsian terakhir yang dapat dijangkau oleh warga Palestina di Gaza.
Tekanan yang diberikan terhadap Israel, bahkan dari Amerika Serikat, tak dihiraukan. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berulang kali menegasakan bahwa mereka akan melakukan apapun ”walaupun sendirian” untuk mengalahkan Hamas. Wilayah Rafah diklaim oleh Israel sebagai basis perlawanan terakhir Hamas.
Sejauh ini, belum ada tanda-tanda gencatan senjata akan diraih. Upaya yang dimediasi oleh Mesir, Qatar, dan AS kini menemui jalan buntu.