Panama, Guatemala, Makau Resmi Masuk Daftar Visa on Arrival Indonesia

Jakarta,IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) RI menambahkan Panama, Guatemala dan Makau dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) Indonesia. Penambahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023. Kini total ada 92 negara subjek VoA.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan, para wisatawan mancanegara subjek Visa on Arrival dapat mengajukan visanya dengan dua cara, yakni secara online (e-VoA) melalui website molina.imigrasi.go.id atau secara langsung saat tiba di area kedatangan bandara atau pelabuhan di Indonesia.
“Wisatawan mancanegara (wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina.imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia. Untuk pengajuan eVoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” kata Achmad dalam keterangannya, dilansir Kamis (27/4/2023).
1. Saat tiba WNA hanya perlu tunjukkan dokumen e-VoA

Saat tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia, WNA hanya perlu tunjukkan dokumen e-VoA di gadget dan dilakukan perekaman biometrik dan petugas bakal menempelkan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA.
VoA dan e-VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan seperti kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat serta transit.
2. Visa on Arrival hanya berlaku 30 hari

Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
“Adapun Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal terbit. Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia,” kata Achmad.
3. Kenya dan Rwanda sudah masuk daftar VoA

Ditjen Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023. Penambahan negara subjek Visa on Arrival dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat.