Trump Didenda Rp73 M karena Memerkosa Wanita di Ruang Ganti

Jakarta, IDN Times – Juri pengadilan federal Manhattan, Amerika Serikat (AS), pada Selasa (9/5/2023) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi perdata sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp73 miliar) kepada mantan Presiden Donald Trump.
Sebagai informasi, Trump dituntut oleh penulis majalah E. Jean Carroll atas tuduhan pelecehan seksual pada tahun 1990-an.
Juru bicara Trump, Steven Cheung, memastikan bahwa bosnya akan mengajukan banding. Selama proses banding berjalan, Trump tidak perlu membayar denda, dilansir The Straits Times.
1. Pelecehan dilakukan pada tahun 1990-an

Carroll, yang kin berusia 79 tahun, mengaku bahwa Trump memerkosanya di ruang ganti department store Bergdorf Goodman di Manhattan pada tahun 1995 atau 1996. Trump pun dituduh merusak reputasinya dengan menulis di unggahan pada Oktober 2022 di platform Truth Social miliknya, bahwa Carroll adalah seorang penipu.
Carroll berpegangan tangan dengan pengacaranya saat putusan dibacakan. Dia meninggalkan gedung pengadilan dengan pengacaranya Roberta Kaplan, tersenyum dan mengenakan kacamata hitam, memasuki mobil tanpa berbicara kepada wartawan.
Uniknya adalah meski juri meminta Trump untuk mengganti kerugian materil korban, tapi juri tidak menemukan bukti bahwa Carroll diperkosa oleh Trump.
Juri berunding kurang dari tiga jam sebelum menolak penyangkalan Trump bahwa dia menyerang Carroll. Untuk memutuskan dia bertanggung jawab, juri yang terdiri dari enam pria dan tiga wanita diminta untuk mencapai keputusan dengan suara bulat.
2. Trump mengaku tidak mengenal Carroll

Trump absen selama persidangan yang dimulai pada 25 April. Dalam unggahan di Truth Social, dia menyebut putusan itu sebagai aib.
"Saya sama sekali tidak tahu siapa wanita ini,” kata Trump.
Sebagai informasi, Trump telah mengungkapkan rencananya untuk maju dalam Pilpres 2024. Charlie Gerow, ahli strategi Republik di Pennsylvania, meyakini bahwa putusan ini tidak akan berdampak besar pada elektabilitas Trump. Sebab, banyak orang yang akan mengira bahwa pengadilan dikendalikan oleh lawan Trump.
"Orang-orang yang anti-Trump akan tetap seperti itu, pemilih inti pro-Trump tidak akan berubah, dan mereka yang ambivalen menurut saya tidak akan tergerak oleh hal semacam ini," Gerow, dikutip dari Reuters.
3. Trump menjadi eks Presiden AS pertama yang dijerat sanksi

Trump pun menyebut persidangan tersebut sebagai upaya Partai Demokrat untuk merusak citra politiknya.
Jumlah jajak pendapatnya meningkat setelah dia didakwa di New York pada Maret, karena memalsukan catatan bisnis atas pembayaran uang suap kepada bintang porno sebelum kemenangannya dalam pemilihan presiden 2016.
Dakwaan itu, yang diajukan di pengadilan negara bagian New York, menjadikannya presiden AS pertama yang didakwa secara pidana. Dia mengaku tidak bersalah dan mengatakan tuduhan itu bermotif politik.
Lis Smith, ahli strategi Demokrat, mengatakan masih harus dilihat apakah putusan dalam kasus Carroll akan membuat Trump "tidak menyenangkan" bagi pemilih Republik di luar basisnya, sehingga mendorong mereka untuk bersatu di sekitar kandidat lain.
Dalam kasus Carroll, Trump hanya dituntut secara perdata, karena tuntutan pidana sudah kedaluwarsa. Sehingga, dia tidak terancam dipenjara. Persidangan menampilkan kesaksian dari dua wanita yang mengatakan Trump melakukan pelecehan seksual terhadap mereka beberapa dekade lalu.