Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos Otorita Jelaskan soal Lahan IKN Bisa Dijual ke Investor

Jakarta, IDN Times - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menjelaskan soal skema jual-beli lahan di IKN yang sempat disinggung dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Rabu (13/3/2024).

Dia menyatakan, yang bisa dijual adalah hak-hak yang terkait dengan tanah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lain (HPL).

Dia juga mengungkapkan kemungkinan penjualan hak milik atas bangunan tower, dengan catatan bahwa hal tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang disebut dijual itu adalah misalnya Hak Guna Bangunan di atas HPL, gitu lho, misalnya begitu. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower segala macam yang kita bisa, sesuai peraturan perundang-undangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik ya,” kata dia usai rakornas di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

1. Ada kasus di mana lahan di IKN dapat dijual untuk pengalihan hak milik

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyampaikan kemajuan pembangunan IKN dalam Hari Pers Indonesia digelar PWI, Sabtu (17/2/2024). Foto OIKN

Bambang menjelaskan, dalam konteks penjualan lahan di IKN, tidak semua tanah dapat dimiliki secara pribadi. Jadi, akan dipilah-pilah lahan mana saja yang bisa dijual-beli.

Meskipun ada kasus di mana penjualan bisa dilakukan, namun bukan berarti semua tanah bisa langsung dijual dengan artian bahwa hak milik atas tanah tersebut dialihkan secara langsung kepada individu atau entitas lainnya.

“Ada kasus-kasus dimana kita nanti bisa menjual. Tapi kita harus pilah-pilah. Tidak semua tanah bisa dijual langsung dalam arti pengalihan menjadi hak milik ya,” ujar dia.

2. Harga lahan akan ditetapkan oleh Otorita IKN

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menegaskan pentingnya mempercepat proses investasi di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, termasuk penyelesaian status lahan bagi investor.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Jokowi memberi arahan agar tanah di IKN dapat dijual dengan harga yang ditetapkan oleh Otorita IKN, asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Lahan bagi investor agar segera ditetapkan statusnya. Kemudian tadi sarannya dari Bapak Menteri Investasi yang juga disepakati oleh Bapak Presiden, beli. Jadi tanahnya dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita asal tidak melanggar aturan,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

3. Otorita IKN didorong lakukan percepatan urusan lahan

Presiden Jokowi tinjau proyek pembangunan kantor presiden di IKN, Jumat (1/3/2024) (dok. Sekretariat Presiden)

Jokowi memberikan arahan untuk memperjelas dan mempercepat status lahan, terutama dalam pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan lahan untuk investasi. Hal itu bertujuan untuk percepatan lahan untuk investasi.

“Jangan sampai malah Otorita ini terbawa sistem langgam birokrasi yang berbelit-belit dan lambat,” tambah Basuki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us