2 Pejabat Kemendag Korupsi Pengadaan Gerobak Rugikan Negara Rp39 M

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
Mereka adalah Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya (PIW) selaku PPK yang terlibat dalam anggaran tahun 2018, dan Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag RI, Bunaya Priambudi (BP) selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2019.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, di dalam kontrak pengadaan 2018, ada sebanyak 7.200 gerobak dengan nilai kontrak Rp49 miliar. Pengadaan 2019 sebanyak 3.570 gerobak dengan nilai Rp29 miliar.
“Nah di dalam faktanya ini, pekerjaan prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif,” kata Cahyono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
"Tersangka Bunaya, negara alami kerugian Rp9 miliar," imbuhnya.
1. Kedua tersangka belum dilakukan penahanan

Dalam perkara ini para tersangka dipersangkakan dengan, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun demikian, keduanya belum dilakukan penahanan.
“Belum (ditahan), kita sudah lakukan yang bersangkutan untuk kita awasi. Pencekalan,” ujar Cahyono.
2. Dua tersangka mempengaruhi Pokja untuk pengaturan lelang

Dalam perannya, dua tersangka juga mempengaruhi kelompok kerja (Pokja) untuk membuat skema pelelangan. Peserta lelang diatur sedemikian rupa dengan syarat tertentu sehingga memenangkan vendor yang ditunjuk.
“Menambahi syarat pengadaan, jadi di sini ada pengaturan lelang. Sehingga orang yang ikut lelang itu bisa menang,” ujar Cahyono.
3. Jumlah kerugian dan tersangka akan terus bertambah

Cahyono memastikan jumah kerugian negara akibat korupsi ini akan terus bertambah. Begitu juga jumlah tersangka, sebab penyidik menemukan aliran dana ke banyak pihak.
“Masih ada (tersangka bertambah), aliran uangnya pun banyak menyebar,” ujar dia.