52 Anggota Kabinet Prabowo-Gibran Belum Laporkan Hartanya ke KPK

- KPK mengungkapkan masih ada 52 pejabat Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan kekayaannya.
- Dari 52 Menteri/Kepala Lembaga, 16 belum lapor LHKPN. Dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga, 27 belum lapor.
- Data termasuk wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik pada 2024, KPK siap memberikan bantuan pengisian.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih banyak anggota Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belum melaporkan kekayaanya.
Hingga artikel ini dimuat, masih ada 52 pejabat yang membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dari total 124 wajib lapor, 72 sudah lapor LHKPN-nya dan 52 belum lapor," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Kamis (5/12/2024).
1. Daftar anggota kabinet yang belum melaporkan kekayaannya

Budi merinci, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 diantaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum. Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor.
"Selanjutnya dari 15 Utusan Khusus/Penasehat Khusus/Staf Khusus, tercatat enam sudah melaporkan LHKPN-nya, dan sembilan lainnya belum lapor," ujarnya.
2. KPK apresiasi yang sudah taat melapor

Budi menjelaskan, data tersebut sudah termasuk wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik yang disampaikan pada 2024. KPK pun mengapresiasi para pejabat yang sudah taat.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPNnya," ujarnya.
3. KPK imbau 52 anggota Kabinet Merah Putih segera lapor kekayaannya

KPK mengimbau agar 52 anggota Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan kekayaannya. KPK pun siap memberikan bantuan pengisian.
"Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," ujarnya.