Dipimpin Dasco, DPR Terima Perwakilan Buruh Bahas RUU Ketenagkerjaan

- DPR menerima perwakilan buruh untuk bahas RUU Ketenagakerjaan menyusul judicial order dari MK terkait klaster ketenagakerjaan yang dipisah dari UU Cipta Kerja.
- Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengapresiasi partisipasi KSP-PB dalam menyuarakan aspirasi pekerja Indonesia.
- Komitmen DPR dan pemerintah merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan serta mendukung iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan bangsa.
Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR RI menerima perwakilan Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) untuk membahas draf Undang-Undang (UU) Ketenagkerjaan menyusul adanya judicial order dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, mahkamah memerintahkan klaster ketenagakerjaan dipisah dari UU Cipta Kerja.
Audiensi dipimpin langsung para Wakil Ketua DPR RI, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat digelar di Komisi V DPRI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
"Kami mengapresiasi inisiatif dan partisipasi aktif saudara-saudara dari KSP-PB dalam menyuarakan apresiasi-aspirasi pekerja Indonesia," kata Dssco saat memimpin rapat.
Dasco memastikan, DPR RI dan pemerintah berkomitmen merumuskan regulasi ketenegakerjaan yang berkeadilan. Parlemen terbuka terhadap masukan konstruktif demi terciptanya UU yang melindungi hak-hak pekerja, sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan bangsa.
"Komitmen kami adalah mendengarkan bersama-sama, mencari solusi yang terbaik bagi rakyat," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri P2MI Mukhtarudin. Kemudian, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan, serta perwakilan dari KSP-PB.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.