MKD Bakal Panggil Ahmad Dhani, Dua Kali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani setelah dua kali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, menyampaikan, pihaknya akan memanggil Ahmad Dhani untuk memberikan klarifikasi atas dua laporan tersebut. Pada Selasa (6/5/2025), MKD telah memeriksa dua pelapor dalam dua kasus yang berbeda.
"Kami nanti akan dengarkan dan hadirkan terlapor dalam pemeriksaan sidang mahkamah kehormatan. Saya rasa itu secara garis besar," kata Agung di Gedung Nusantara 1 DPR, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ahmad Dhani sempat diadukan ke MKD dalam dua kasus berbeda. Pertama, ia dilaporkan ke MKD buntut pernyataannya yang bernada seksis terkait naturalisasi.
Bermula saat Ahmad Dhani mengusulkan PSSI mencari pemain bola berbakat yang sudah pensiun berusia di atas 40 tahun, lalu dinikahkan dengan orang Indonesia. Para pemain itu bisa berasal dari Aljazair, Maroko, atau negara di wilayah Arab yang notabene sama-sama muslim.
Kedua, musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono turut melaporkan Ahmad Dhani ke MKD setelah diduga merendahkan marga Pono.
Dalam sebuah debat, Ahmad Dhani sempat melontarkan dengan menyinggung nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno. Rayen Pono sempat melaporkan kasus yang sama ke Bareskrim Polri.
Agung belum mengungkapkan jadwal pemanggilan tersebut. Namun, kata dia, pemanggilan itu bisa dilakukan paling lambat pekan depan.
"Bisa besok, bisa juga minggu depan, tapi kami ingin menyelesaikan tugas-tugas ini makin cepat makin baik," kata dia.