Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahok Endus Dugaan Fraud Saat Jadi Komut Pertamina: Beberapa Udah Lapor

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kejagung, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit).

Jakarta, IDN Times - Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Usai pemeriksaan, Ahok mengaku pernah mengendus dugaan penipuan di tubuh Pertamina. 

Ahok diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tubuh PT Pertamina (Persero), Kamis (13/3/2025).

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, beberapa dugaan penipuan itu ada yang dilaporkan. 

"Beberapa kita udah lapor, ada yang kecium ada yang gak kecium, dugaan, itu dugaan ya, karena kan ada audit BPK, ada audit yang lain ya," kata dia, di Kejaksaan Agung, Kamis.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, penyidik akan mendalami keterangan Ahok tersebut. Kejaksaan Agung akan memeriksa apakah Ahok pernah membuat laporan selama menjabat Komut Pertamina pada 2018-2024.

"Ya kita belum tahu, nanti kita cek lah, kita tanya ke penyidik. Kalau sudah pernah dilaporkan terkait kecurangan kan ya maksudnya," ujar Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka. Sebanyak enam tersangka dari Pertamina dan tiga lainnya pihak swasta.

Tersangka yang berasal dari Pertamina adalah Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Utama PT Pertamina International ShippingYoki Firnandi (YF), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional berinisial Agus Purwono (AP).

Terbaru ada Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Dari pihak swasta, ada Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa M Kerry Andrianto Riza (MKR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ). 

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us