Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina: Senang Bisa Bantu Kejaksaan

Ahok penuhi panggilan Kejagung (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (13/3/2025).

Dia mengaku sangat senang bisa membantu kejaksaan. Bila memang ada hal yang diketahuinya, dia bakal memberi informasi pada Kejagung.

"Kita sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan. Kalau yang apa yang saya tahu, akan saya sampaikan," kata dia di Kejaksaan Agung.

Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Dia menjelaskan, sudah membawa dokumen berupa dokumen rapat untuk pemeriksaan ini, namun dia tidak menjelaskan secara detail kepada awak media dokumen rapat apa yang dimaksud. Dokumen akan diserahkan ke Kejaksaan Agung jika memang diminta.

"Data yang kami bawa itu adalah data rapat," kata dia.

Ahok dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB, namun dia sudah tiba di lokasi sekitar pukul 08.35 WIB. Ahok tiba dengan mengenakan batik cokelat lengan panjang.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Dari pihak jajaran direksi anak usaha Pertamina, yakni Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional,Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional berinisial Agus Purwono (AP).

Sementara, dari pihak broker ada Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW) dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede (GRJ).

Terbaru ada Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi Pertamina ini mencapai Rp193,7 triliun. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us