Alasan Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digugurkan

- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
- Putusan diambil untuk menghindari putusan yang bertentangan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal, Afrizal Hady, Senin (10/3/2025).
Hady mengatakan, pertimbangan digugurkannya gugatan praperadilan bahwa praperadilan otomatis gugur apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 5 tahun 2021.
"Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannannya berlaih menjadi wewenang hakim sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan," ujar Hady.
1. Putusan gugur diambil agar tak bertentangan

Hady mengatakan, putusan itu diambil untuk menghindari putusan yang bertentangan. Sebab, praperadilan dilakukan untuk menguji aspek formil yang masih berjalan dan belum selesai.
"Maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," ujarnya.
2. KPK sudah limpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan

Diketahui, KPK resmi melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan itu dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Hasto diketahui mengajukan dua gugatan praperadilan berbeda terkait status tersangkanya. Gugatan status tersangka perintangan penyidikan baru akan disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Maret 2025
3. Hasto ditahan KPK sejak 20 Februari 2025

KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, ia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.
Hingga saat ini Harun Masiku belum ditemukan. Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.