Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aliansi Dosen Bakal Kirim Naskah Akademik ke Prabowo soal Tukin

Seluruh dosen ASN di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melaksanakan aksi pada Senin (3/2/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Seluruh dosen ASN di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melaksanakan aksi pada Senin (3/2/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Ratusan dosen ASN di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar aksi pada hari ini, Senin (3/2/2025).

Ketua Koordinator Nasional (Kornas) ADAKSI Pusat, Anggun Gunawan mengatakan, pihaknya akan menyerahkan dokumen ke Presiden RI Prabowo Subianto di istana negara terkait polemik tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di lingkungan kerja Kemendiktisaintek dibayarkan.

Nantinya sekitar 10 orang perwakilan dari ADAKSI akan menyerahkan dokumen berupa naskah akademik pada Prabowo.

"Jadi kita akan nyerahkan dokumen kita, itu naskah akademik. Cukup tebal sebenarnya, dua ratusan halaman. Kita sudah kaji, terkait dengan tukin (tunjangan kinerja) ini memang menjadi hak kita," kata dia saat ditemui di lokasi aksi di kawasan Monas, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, ada sekitar 200 lembar halaman naskah akademik yang diserahkan, termasuk berupa kajian aturan.

"Jadi kita akan serahkan langsung ke Pak Presiden. Nanti ada semacam resumenya juga gitu," katanya.

Meski demikian, Anggun belum tahu pasti siapa yang akan menerima langsung naskah akademik tersebut, namun dia menyatakan, para dosen ASN akan tetap bergerak menyuarakan hak mereka.

"Tapi nanti kita akan tetap menyampaikan tuntutan kita gitu. Tapi kita melakukan aksi ini dengan damai. Tapi jangan sampai kita diseplekan oleh negara dan juga pemerintah," katanya.

Anggun menjelaskan, tuntutan ini disebut berlaku untuk dosen ASN yang mengajar di PTN Satker, BLU, PTNBH, maupun di LLDikti, sebagaimana hak yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us