Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Amnesti Baiq Nuril Akan Ditangani Komisi III Usai Dibahas Bamus DPR

Amnesti Baiq Nuril Akan Ditangani Komisi III Usai Dibahas Bamus DPR
IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Share Article

Jakarta, IDN Times - Surat yang dikirim oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait permintaan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maqnun, akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI siang ini.

Usai pembahasan di Bamus, surat dari Presiden kemudian diserahkan kepada Komisi III untuk mendapatkan penilaian terkait layak atau tidaknya Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

  1. 1. Komisi III akan memberikan penilaian terkait kasus Baiq Nuril

    IDN Times/ Teatrika Putri
    IDN Times/ Teatrika Putri

    Hal itu disampaikan anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani, sebelum memulai rapat paripurna ke-22.

    “Tentu setelah dibacakan di Bamus nanti akan ditunjuk siapa yang akan merespons surat permintaan pertimbangan dari Presiden, dan kemungkinan besar ya Komisi III ya,” kata Arsul Sani di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

  2. 2. Komisi III akan melihat fakta-fakta selama di persidangan

    IDN Times/Indiana Malia
    IDN Times/Indiana Malia

    Arsul menjelaskan, setelah surat tersebut masuk ke Komisi III, ada 4 hal yang harus diperhatikan dan dikaji oleh Komisi di lingkup tugas bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut.

    “Pertama tentu kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, paling tidak dalam kasus Baiq Nuril ini seperti apa,” jelasnya.

  3. 3. Komisi III akan melihat pasal yang didakwakan

    IDN Times/Irfan Fathurohman
    IDN Times/Irfan Fathurohman

    Kedua, Komisi III akan melihat pasal yang didakwakan kepada Baiq Nuril terkait dengan Pasal 21 Ayat 1 di dalam Undang-Undang ITE.

    “Seperti apa sih maksudnya dulu (pasal) itu, kan kita harus buka kembali juga risalah persidangan ya, apakah pasal itu dibahas,” ujarnya.

  4. 4. Komisi III pertimbangkan suara masyarakat sipil dalam melakukan penilaian

    IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi
    IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

    Ketiga, mereka juga akan melihat apa yang menjadi pertimbangan pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dalam memberikan hukuman kepada Baiq Nuril tersebut.

    “Nah yang terakhir suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus di pergunakan juga, disamping itu tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak,” ucapnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More