Anak Abdul Ghani Kasuba Dipanggil KPK di Kasus Pencucian Uang Ayahnya

- Anak eks Gubernur Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, dipanggil KPK terkait kasus pencucian uang ayahnya.
- Dua saksi lain, Yusuf Lasinta dan Hamrin Mustari, juga dipanggil untuk diperiksa di Gedung KPK Merah Putih.
- Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat operasi tangkap tangan pada Desember 2023, dengan nilai perkiraan pencucian uang mencapai Rp100 miliar.
Jakarta, IDN Times - Anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Nazlatan Ukhra Kasuba, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisaris PT Fajar Gemilang itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang ayahnya.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (15/11/2024).
1. Ada tiga saksi dipanggil KPK

Selain itu, ada dua saksi lain yang dipanggil KPK. Mereka adalah Yusuf Lasinta (Direktur PT Taliabu Indonesia Mandiri) dan Hamrin Mustari (Staf Badan Penghubung Pemprov Maluku Utara).
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa.
2. Kasusu Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat OTT KPK

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu, Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail. Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
Selain itu, KPK menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.