Pejabat Pemprov Malut Dicecar KPK soal Aliran Uang Abdul Ghani Kasuba

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Yuniar. Staf Biro Umum Sekda Malut itu diperiksa terkait dugaan korupsi eks Gubernur Abdul Ghani Kasuba.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor imigrasi," ujar Juru Bicara KPK, tessa Mahardika, dikutip Senin (11/11/2024).
1. Saksi diperiksa pekan lalu

Pemeriksaan itu berlangsung pada Jumat, 8 November 2024. Yuniar ditanya terkait aliran uang Abdul Ghani Kasuba.
"Saksi Hadir dan didalami terkait dengan aliran dana Tersangka AGK," ujarnya.
2. Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat OTT KPK

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu, Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Daud Ismail. Kemudian Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba kembali jadi tersangka

Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
Selain itu, KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba, yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.