Andhi Pramono Dapat Cincin dari Kyai, KPK: Berpotensi Gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disorot publik karena memakai cincin biru yang disebut sebagai blue saphire. Ia mengaku cincin itu merupakan pemberian seorang kyai.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemberian barang apapun kepada penyelenggara negara berpotensi masuk ke dalam kategori gratifikasi.
"Pemberian apapun, bila ada kaitan conflict of interest dengan pejabat tersebut dapat masuk kategori gratifikasi," ujarnya, Rabu (15/3/2023).
1. Andhi Pramono bantah punya rumah mewah di Cibubur

Publik tidak hanya menyoroti cincin biru yang Andhi pakai. Ada sejumlah hal lain yang disorot publik dan viral di media sosial.
Salah satunya adalah rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Ia membantah rumah itu miliknya.
"Mengenai rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi memang sengaja diambil media. Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya,” ujar Andhi.
"Sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya,” sambungnya
2. Gaya hidup putri Andhi Pramono juga disorot publik

Putri Andhi Pramono juga disorot karena publik menemukan foto atau videonya yang menjurus pada pamer kekayaan. Ia menilai, tindakan anaknya di media sosial adalah hal yang lumrah karena seorang selebgram.
"Putri saya sudah dewasa dan dia menekuni fashion dan selebgram dan apa itu lumrah dan dia bisa mengikuti kehidupannya sendiri,” ujar Andhi.
Ia mengakui sosok yang diviralkan adalah anaknya. Andhi menyebut sang anak tengah kuliah mengambil dua fakultas yang berbeda.
“Putri saya sekarang memang sedang berada di luar negeri karena sekarang sedang menjalani kuliah di Universitas Indonesia Fakultas Ekonomi double degree, yang berada di Australia,” ujarnya.
Andhi mengecam tindakan publik pada anaknya. Sebab, menurutnya kabar yang tidak terkonfirmasi itu adalah fitnah yang keji.
“Awas para pemfitnah dan pemberi berita yang tendensius tanpa klarifikasi ke saya,” ujarnya.
3. KPK dalami kekayaan Andhi Pramono

Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati mengungkapkan, klarifikasi LHKPN adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK.
“Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan bahwa Penyelenggara Negara telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu, juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Penyelenggara Negara," jelas Ipi, Selasa (14/3/2023).
Ipi menjelaskan, tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada PN tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan. Namun, ia tidak merinci materi pemeriksaan terhadap Andhi.
“Terkait substansi materi dan hasil klarifikasi tentu tidak dapat kami sampaikan secara rinci,” jelasnya.