Anggaran KPU di 2025 Disetujui DPR, Usul Akademi Pemilu Ditolak

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2025 sebesar Rp3,062 triliun.
"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000, untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024 malam.
1. Dibagi menjadi beberapa alokasi program

Doli menjelaskan, total anggaran tersebut dibagi ke dua pengalokasian anggaran program.
Pertama, Program Dukungan Manajemen sebesar Rp2,7 triliun. Kedua, Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi sebesar Rp290,2 miliar.
2. DPR tolak usul pendirian Akademi Pemilu RI

Meski menyetujui besaran anggaran tersebut, Doli menegaskan, Komisi II DPR menolak usul KPU mendirikan Akademi Pemilu RI.
"Terhadap usulan kegiatan baru KPU RI yaitu pendirian Akademi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi II DPR RI tidak menyetujuinya," tegasnya.
3. Dalih KPU bikin Akademi Pemilu RI
Sebelumnya, dalam RPD itu Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengusulkan agar dibentuk Akademisi Pemilihan Umum (Pemilu) RI pada 2025 mendatang.
Pria yang akrab dipanggil Afif itu menjelaskan, dibentuknya Akademi Pemilu RI masuk dalam anggaran KPU tahun 2025.
Afif mengatakan, sesuai dengan surat bersama Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan, pagu anggaran KPU di 2025 tembus hingga Rp3.062.311.327.000 (3,062 triliun rupiah).
Afif menyampaikan, alasan KPU ingin membuat Akademi Pemilu RI ialah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, kesekjenan KPU RI, KPU Provinsi, KIP Aceh, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, KIP Aceh, KPU mengusulkan rencana pendirian Akademi Pemilihan Umum RI," ucap Afif.