Anggota Densus Penguntit Jampidsus Tak Disanksi Propam

Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri telah memeriksa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88, Bripda Iqbal Mustofa, yang diduga menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Hasil pemeriksaan, Iqbal dinyatakan tak bermasalah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan atas hasil tersebut, Iqbal tak mendapatkan sanksi dari Propam.
"Kalau dari hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti disiplin, etika dan pelanggarannya juga tidak ada masalah," kata Sandi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Setelah dijemput dari Kejagung setelah diinterogasi Polisi Militer (PM) yang mengawal Jampidsus, Bripda Iqbal dipastikan dalam keadaan baik. Namun, Sandi enggan mengungkap terkait perintah terhadap Bripda Iqbal dan motif dari penguntitan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah merespons dan membenarkan penguntitan tersebut. Anggota Densus 88 itu juga sempat diamankan Polisi Militer yang sedang mengawal Jampidsus.
Bripda Iqbal ditangkap saat sedang menguntit di sebuah restoran Prancis di daerah Jakarta Selatan. Iqbal pun ditangkap dan diinterogasi.
"Di dalam handphone ditemukan profiling terhadap Jampidsus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Kamis (29/5/2024).
Sementara itu, Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut peristiwa penguntitan itu kini menjadi urusan antar lembaga dan diambil alih oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
"Jadi mengenai kuntit menguntit ini sudah diambil alih Jaksa Agung karena ini menjadi urusan kelembagaan. Karena ini sudah diambil alih JA jadi ini jadi masalah institusi," ujar Febrie dalam kesempatan yang sama.