Anggota DPR: UU Penerbangan Jamin Hak Penumpang Ganti Rugi Keterlambatan

- Martin D Tumbelaka menegaskan UU Nomor 1 Tahun 2009 tetap menjamin hak penumpang atas ganti rugi keterlambatan dan maskapai tidak bisa lepas tanggung jawab tanpa bukti faktor di luar kendalinya.
- DPR menilai sistem kompensasi dalam UU Penerbangan sudah adil, dengan mekanisme pembuktian objektif serta evaluasi rutin agar besaran ganti rugi tetap relevan dan melindungi hak penumpang.
- Sembilan advokat dan dua mahasiswa menggugat Pasal 146, 170, dan 176 UU Penerbangan ke MK karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum serta membatasi akses penumpang terhadap keadilan.
Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi III DPR RI, Martin D Tumbelaka, mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tetap memberikan perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Dia mengatakan, maskapai penerbangan tidak dapat secara serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada penumpang.
Hal tersebut disampaikan saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Penerbangan perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026. Martin hadir secara daring dari Kompleks DPR, Senayan, Senin (20/7/2026).
1. Mengadopsi prinsip presumption of liability

Dalam keterangannya, dia menjelaskan, ketentuan Pasal 146 UU Penerbangan mengadopsi prinsip presumption of liability, yakni maskapai pada dasarnya dianggap bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan penerbangan.
Namun, tanggung jawab tersebut disertai prinsip limitation of liability sehingga maskapai hanya dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan keterlambatan terjadi karena faktor di luar kendalinya.
"Dengan demikian, maskapai tidak dapat secara semena-mena menjadikan faktor di luar manajemen maskapai sebagai alasan untuk melepaskan diri dari kewajiban memberikan ganti kerugian kepada penumpang," ujar Martin.
2. Pandangan DPR soal kompensasi keterlambatan yang diterima penumpang tidak dibatasi

Martin mengatakan, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai menyampaikan bukti tertulis dari instansi terkait apabila keterlambatan disebabkan faktor operasional, cuaca, maupun faktor lain di luar manajemen maskapai. Pengaturan tersebut dinilai memastikan adanya mekanisme pembuktian yang objektif sehingga hak-hak penumpang tetap terlindungi.
Selain itu, Martin menilai, sistem penggantian kerugian dalam UU Penerbangan telah dirancang secara adil. Besaran kompensasi tidak dibatasi hanya berdasarkan durasi keterlambatan maupun jarak penerbangan, melainkan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana agar dapat mempertimbangkan berbagai variabel kerugian yang dialami penumpang. Besaran ganti rugi tersebut juga diwajibkan dievaluasi secara berkala paling sedikit satu kali setiap tahun agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan industri penerbangan.
Menurut Martin, UU Penerbangan sama sekali tidak menutup hak konstitusional masyarakat untuk mencari keadilan melalui jalur peradilan. Hubungan hukum antara penumpang dan maskapai merupakan hubungan kontraktual berdasarkan perjanjian pengangkutan udara sehingga penumpang tetap dapat mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat keterlambatan yang disebabkan kesalahan maskapai.
"Dengan demikian, ketentuan Pasal 176 UU Penerbangan sama sekali tidak memberikan batasan bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam mengajukan gugatan ganti kerugian kepada maskapai," ujar Martin.
Atas dasar pertimbangan tersebut, DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 146 beserta Penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Dalil permohonan hingga petitum yang diajukan pemohon

Permohonan ini diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Para pemohon mempersoalkan keterlambatan penerbangan tanpa transparansi mengenai fakta yang sebenarnya terjadi atas keterlambatan serta bukti sah yang dapat diakses publik.
Para pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Di satu sisi, pasal a quo membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain dalam pasal yang sama tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Ketidakseimbangan ini diperparah oleh penggunaan frasa "antara lain" dalam penjelasan Pasal 146 yang memperluas makna alasan "teknis operasional" secara eksesif sehingga pengangkut dapat mengeklaim alasan manajemen demi menghindari tanggung jawab.
Selanjutnya, para pemohon mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional. Pasal a quo secara tidak adil menerapkan nilai ganti kerugian yang bersifat seragam (flat), tanpa membedakan antara rute jarak jauh (in casu Jakarta-Papua) dengan rute jarak pendek (in casu Jakarta-Yogyakarta). Padahal, kedua rute tersebut memiliki karakteristik yang berbeda signifikan, mulai dari harga tiket, jarak tempuh, durasi transit, hingga selisih zona waktu.
Para pemohon juga mendalilkan Pasal 176 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma yang secara implisit membatasi akses terhadap keadilan bagi penumpang. Rumusan pasal a quo telah menutup ruang bagi penumpang untuk menguji tanggung jawab hukum pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan melalui mekanisme peradilan. Pembatasan ini secara nyata menciptakan impunitas hukum yang menempatkan pengangkut pada posisi kebal hukum terhadap tuntutan ganti kerugian yang sah.
Para pemohon dalam petitumnya meminta MK agar menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945. MK juga diminta menyatakan pasal itu tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait.”
Kemudian, menyatakan penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “yang dimaksud dengan faktor cuaca adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.
Adapun yang dimaksud dengan teknis operasional terdiri dari bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara, lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran, serta terjadinya antrean pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara, dan keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Sementara, yang tidak termasuk dengan teknis operasional antara lain keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin. Kemudian keterlambatan jasa boga (katering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight) dan ketidaksiapan pesawat udara.
Para pemohon juga memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 170 Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”.
Selain itu, pemohon juga menyatakan Pasal 176 UU Penerbangan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.”




















