Anggota DPRD DKI: JPO Tendean Tertabrak, Pengawasan Kendaraan Berat Lemah

- Achmad Yani dari PKS menilai robohnya JPO Tendean terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat yang melanggar batas muatan, tinggi, dan jam operasional di Jakarta.
- Ia mendesak Dishub DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu, termasuk pencabutan izin operasional hingga hukuman pidana bagi pelanggar aturan jalan.
- Yani juga meminta peningkatan patroli gabungan di jam rawan serta evaluasi rute logistik agar truk bermuatan besar tidak melewati kawasan padat penduduk dengan ruang vertikal terbatas.
Jakarta, IDN Times – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Yani, menyoroti robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, yang dipicu oleh kecelakaan kendaraan besar.
Achmad Yani mengatakan, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap jam operasional, batas muatan, dan tinggi kendaraan yang melintasi jalanan Ibu Kota.
Menurut Achmad Yani, kerugian akibat insiden ini tidak hanya berupa kerusakan fisik infrastruktur, tetapi juga kerugian ekonomi yang masif akibat kemacetan total yang melumpuhkan aktivitas warga.
"Peristiwa robohnya JPO di Tendean ini adalah alarm keras. Fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat hancur karena adanya pelanggaran aturan di jalan raya. Kita tidak boleh membiarkan kendaraan over-dimension dan over-load (ODOL) atau yang melanggar jam operasional, bebas berkeliaran tanpa pengawasan ketat," ujar Achmad Yani di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
1. Pengawasan lemah

Politisi PKS ini menilai, aturan mengenai pembatasan jam operasional untuk truk dan kendaraan berat di jalur protokol sudah sangat jelas.
"Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan membuat pelanggaran terus berulang hingga puncaknya menyebabkan kecelakaan fatal yang merusak fasilitas umum," kata dia.
2. Jatuhkan sanksi tegas

Achmad Yani mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah-langkah konkret seperti Pemberlakuan Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu dengan Memberikan tindakan hukum maksimal.
"Sanksi tegas mulai dari pencabutan izin operasional perusahaan otobus/truk hingga sanksi pidana bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang terbukti melanggar batas muatan, dimensi tinggi, dan jam operasional," kata dia.
3. Gencarkan patroli dan evaluasi rute truk

Selain itu, Achmad Yani juga mengimbau Dishub melakukan pengetatan patroli pada jam-jam rawan dengan meningkatkan frekuensi patroli gabungan pada waktu transisi pergantian jam operasional kendaraan berat guna mengantisipasi truk-truk yang mencuri start masuk ke dalam kota.
Achmad Yani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi rute angkutan barang dengan meninjau kembali peta rute logistik dan angkutan barang di Jakarta agar kendaraan bermuatan besar tidak dipaksakan melewati jalanan padat penduduk dengan ruang vertikal yang terbatas.
"JPO dirancang untuk menyelamatkan nyawa pejalan kaki, bukan untuk dirobohkan oleh kelalaian armada angkutan yang egois. Pemprov DKI harus memastikan setiap pengusaha logistik mematuhi spesifikasi kendaraan dan waktu melintas yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama," ucap Achmad Yani.


















