Anggota Komisi 3 Desak Polisi Tahan Firli, Permohonan SP3 Jangan Digubris

- Rudianto Lallo mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan kasus eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang dua kali mangkir saat dipanggil penyidik.
- Ketua Fraksi Partai NasDem menilai mangkirnya Firli menciderai asas kepastian hukum dan equality before the law.
- Rudianto Lallo menekankan agar Polda Metro Jaya tidak menghentikan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menuntaskan kasus tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri. Ia mendesak, Polda Metro Jaya menjemput paksa dan menahan Firli usai dua kali mangkir.
Firli Bahuri tercatat dua mangkir saat dipanggil penyidik sebagai tersangka pada Kamis, 21 Desember 2023 dan pada Kamis, 28 November 2024.
Rudianto Lallo menekankan, Polda Metro Jaya harus segara menuntaskan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebab, kasus ini sudah berlangsung satu tahun setelah resmi naik ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak November 2023 lalu.
"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB. Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum," kata Rudianto Lallo, di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Dia menegaskan, Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus, termasuk dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.
"Kalau penanganan kasus FB berlarut-larut, maka ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan upaya penegakan hukum di negeri ini," tutur dia.
1. Alasan Firli Bahuri terlalu mengada-ada

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi III DPR itu menilai, mangkirnya dua kali Firli Bahuri dari panggilan penyidik itu diduga sebagai bentuk upaya menghambat langkah Polda Metro Jaya dalam penuntasan kasus ini.
Menurut dia, mangkirnya Firli Bahuri juga telah menciderai asas kepastian hukum dan equality before the law.
Bagi Rudianto Lallo, alasan Firli Bahuri mangkir karena sedang ada acara pengajian di rumahnya sebagaimana yang disampaikan sang kuasa hukum itu tak logis dan terlalu mengada-ngada.
"Saya mendesak Polda Metro Jaya sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB," kata dia.
"Jadi sekali lagi, Polda Metro Jaya harus berani dan tegas, tidak boleh takut dengan latar belakangnya sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga," imbuh dia.
2. Kasus Firli Bahuri tak layak di SP3

Wakil Ketua Mahkamah Partai Nasdem ini pun menekankan, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dan Kompolnas tak perlu menggubris surat permohonan SP3 yang dilayangkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya.
Menurut Rudi, kasus Firli Bahuri tidak layak dihentkkan atau SP3 sebab alat bukti penyidikan kasus dan penetapan tersangka Firli Bahuri sudah lebih dari cukup.
Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, kasus Firli Bahuri sudah ada lebih dari empat alat bukti serta sekitar 123 saksi dan 11 ahli telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Tidak hanya itu, dia menegaskan, kejaksaan bisa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan seluruh berkas perkara Firli Bahuri ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kasus tersangka FB ini tidak layak di-SP3. Justru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu mengingatkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto untuk secara serius dan sesegera mungkin menuntaskan kasus tersangka FB dan merampungkan berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," kata dia.
3. Firli Bahuri ajukan permohonan SP3

Diketahui, Firli Bahuri menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut, surat tersebut juga meminta agar Polda Metro menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata dia.