Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Komentari Dirty Vote di Rumah JK

Rampai Nusantara laporkan capres nomor urut satu, Anies Baswedan ke Bawaslu terkait pernyataan soal Dirty Vote dalam pertemuan di rumah Jusuf Kalla (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara melaporkan calon presiden nomor urut satu, Anies Rasyid Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu pada masa tenang kampanye Pemilu 2024.

1. Anies dianggap melanggar masa tenang saat komentari Dirty Vote di rumah JK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah menyampaikan pokok permasalahan dalam laporan itu terkait pernyataan Anies tentang film Dirty Vote saat konferensi pers di kediaman Jusuf Kalla, Senin, (12/2/2024).

Menurutnya, pernyataan itu sengaja disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia. Dia menganggap, Anies telah melanggar masa tenang Pemilu 2024.

"(Anies melanggar) melalui pernyataan-pernyataannya "mengenai penyelenggaraan pemilu yang dianggap sudah diatur, kotor dan penuh dengan praktek manipulasi, serta dengan skor yang sudah diatur. Dan dengan adanya statement 'rakyat yang menginginkan perubahan' itu merupakan tagline paslon nomor satu dan tentunya tidak dapat dibenarkan dalam masa tenang," kata dia saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

2. Anies dituding melanggar undang-undang hingga PKPU

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menerima capres nomor urut satu, Anies Baswedan di acara ulang tahun sang istri, Mufidah Jusuf Kalla. (IDN Times/Amir Faisol)

Mardiansyah menjelaskan, Anies diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 tahun 2023.

"Dugaannya pasal 276 (1) dan ayat (2); 287 ayat (5); dan pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Jo UU Nomor 7 tahun tentang Pemilihan Umum tahun 2023. Serta pasal 27, pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023," jelas dia.

3. Termasuk tindak pidana pemilu

Ilustrasi logistik pemilu dan pilkada (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Lebih lanjut, Mardiansyah mengungkapkan Anies bisa dikenai sanksi tindak pidana pemilu.

"Adapun hal tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu dan dapat dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us