Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Tugas Utusan Khusus Presiden? Termasuk Raffi Ahmad

potret Raffi Ahmad dilantik jadi utusan khusus presiden (instagram.com/raffinagita1717)
Intinya sih...
  • Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
  • Utusan Khusus Presiden memiliki hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri.
  • Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaksanakan tugas tertentu di luar susunan organisasi pemerintah.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Dari tujuh orang yang dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden, nama Raffi Ahmad cukup menarik perhatian publik. Lantaran dirinya ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Lantas apa tugas Utusan Khusus Presiden? Berikut penjelasan tentang tugas Utusan Khusus Presiden termasuk Raffi Ahmad.

1. Apa itu Utusan Khusus Presiden?

Presiden Prabowo Subianto melantik Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. 

Utusan Khusus Presiden juga disebutkan mendapat hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri, seperti yang tertuang dalam Pasal 22, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri". 

2. Tugas Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad resmi menjadi pejabat negara sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Apa tugas Utusan Khusus Presiden? Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 18.

Dalam Pasal 18 tertulis:

  1. Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
  2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden.
  3. Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

3. Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto melantik Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berikut daftar Utusan Khusus Presiden yang dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, antara lain:

  1. Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
  2. Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
  3. Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
  4. Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
  5. Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital 
  6. Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
  7. Zita Anjani, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Sunariyah
3+
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us