Apresiasi Lapor Mas Wapres, Pratikno: Rakyat Punya Akses ke Pemerintah

- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka kanal aduan masyarakat di Istana Wakil Presiden.
- Program Lapor Mas Wapres telah dibuka dan 55 warga datang untuk menyampaikan aduannya.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengapresiasi langkah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang membuat kanal aduan masyarakat di Istana Wakil Presiden.
Menurut Pratikno, masyarakat semestinya mempunyai akses langsung ke pemerintah seperti program Lapor Mas Wapres tersebut.
"Ya, baguslah pengaduan kok, bagus kan rakyat harus punya akses ke pemerintah," kata Pratikno di Gedung Kemenko PMK, Selasa (12/11/2024).
1. Sebanyak 55 warga mengadu ke istana

Diketahui, program Lapor Mas Wapres yang diinisiasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mendengarkan langsung pengaduan masyarakat ini mulai dibuka, Senin (11/11/2024).
Pada pembukaan perdana, sebanyak 55 warga datang ke Istana Wakil Presiden di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aduannya.
Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, mengatakan, program Lapor Mas Wapres bertujuan untuk memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
"Dengan adanya kanal Lapor Mas Wapres, masyarakat akan semakin mudah menyampaikan aduannya ke pemerintah," ujar Sapto di Istana Wakil Presiden.
2. Kanal Lapor Mas Wapres fleksibel

Sapto menjelaskan, kanal Lapor Mas Wapres fleksibel. Masyarakat bisa mengadu mengenai apa pun terkait masalahnya.
"Aduan apa pun bisa masuk, namun dalam proses penanganan kami mengacu pada regulasi. Jika pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan dan termasuk kategori program masyarakat atau terkait dengan peraturan pemerintah, maka bisa kita tindak lanjuti," ucap dia.
3. Setiap warga yang datang akan melalui proses registrasi

Sapto mengatakan, setiap warga yang datang akan melalui proses registrasi, dan setelah itu pengaduan ditindaklanjuti tim di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
"Setelah menyampaikan pengaduan, warga bisa kembali ke kediaman masing-masing, dan proses lanjut akan dilakukan oleh tim kami yang akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah," kata dia.