Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Terbaru Vaksinasi Booster, Interval Waktu Tunggu Cukup 3 Bulan

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jakarta, IDN Times - Vaksinasi booster atau penguat telah dimulai secara serentak pada 12 Januari 2022. Vaksinasi booster diberikan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19, termasuk varian-varian baru dari virus itu.

Sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais, serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik dan minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Kementerian Kesehatan terus memperbarui aturan penerima vaksin booster guna mempercepat program vaksinasi. Teranyar interval vaksin booster dari yang sebelumya 6 bulan kini menjadi 3 bulan.

Berikut aturan dan syarat lengkap penerima vaksin booster.

1. Lansia bisa vaksinasi booster minimal 3 bulan setelah terima dosis lengkap, bisa gunakan vaksin selain Sinovac

Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster bagi kelompok lansia, terutama usia di atas 60 tahun. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

"Kini interval waktunya lebih cepat, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2)," ujar Nadia dalam siaran tertulis, Rabu (23/2/2022)

Nadia menerangkan, kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

"Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia. Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," papar Nadia.

2. Masyarakat umum bisa vaksinasi booster minimal 3 bulan usai suntikan dosis lengkap primer

Masyarakat Kota Semarang mendapatkan vaksinasi booster di sentra vaksinasi Tentrem Mal Semarang, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Satu minggu setelah aturan interval untuk lansia, Kemenkes RI memutuskn mempercepat interval penyuntikan vaksin COVID-19 dosis penguat atau vaksin booster untuk masyarakat umum, menjadi minimal tiga bulan usai suntikan dosis lengkap primer.

Nadia menegaskan, ketentuan ini berlaku untuk semua usia penerima vaksin, bukan hanya pada masyarakat kategori lansia.

"Artinya, interval vaksin untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap," kata Nadia seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/2/2022).

3. Bagi penyintas COVID-19, aturan vaksin booster merujuk pada Surat Edaran

ilustrasi pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Sementara peraturan syarat penerima vaksin booster bagi penyintas COVID-19, masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021, tentang vaksin untuk penyintas COVID-19.

Ketetapan tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Rabu 29 September 2021.

Dalam surat edaran itu disebutkan, penyintas COVID-19 dengan gejala ringan dan sedang, minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara, untuk penyintas COVID-19 dengan gejala berat tetap dengan jeda waktu tiga bulan pascasembuh dari infeksi virus corona.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us