Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ayah Brigadir J: Sejak Awal Kuat Ma'ruf Berbelit-belit dan Pura-pura Bodoh

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat menghadiri sidang putusan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Selasa (14/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersyukur karena majelis hakim akhirnya mengatrol hukuman terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana yang mengorbankan putra sulungnya.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf. Ia juga berterima kasih kepada penuntut umum untuk menegakkan keadilan.

“Kami sangat sangat bersyukur kami berterima kasih kepada hakim jpu dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan kami,” katanya, ditemui di Pengadilan Negedi Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sementara itu, ayahanda almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan pihak keluarga selalu mengikuti rangkaian persidangan kasus pembunuhan berencana ini termasuk Kuat Ma’ruf.

Menurut dia, sejak awal Kuat Ma’ruf memang telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim. Bahkan kata dia, Kuat Ma’ruf sejak awal berpura-pura bodoh pada sebetulnya tidak seperti itu.

“Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim,” kata dia.

Diketahui, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu penjara delapan tahun.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakini ikut serta dalam pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us