Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ayah David Sebut Beban Restitusi Rp25 M untuk Mario Dandy Tak Adil

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina datang di sidang vonis Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy (20) divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). Sedangkan Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas atas hukuman pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa.

“Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal,” kata Jonathan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

1. Sebut beban restitusi Rp25 Miliar yang harus dibayar Mario tak adil

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina datang di sidang vonis Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam perkara ini, hakim juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi atau uang ganti rugi terhadap korban sebesar Rp25 miliar.

Kendati demikian, jumlah beban restitusi yang harus dibayar Mario Dandy masih lebih rendah dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yaitu sebesar Rp120 miliar.

Terkait hal ini, Jonathan menyampaikan jumlah restitusi yang dibebankan majelis hakim terhadap Mario Dandy tidak adil.

“Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil, kecuali dia juga koma,” kata dia.

2. Mario Dandy tak sanggup bayar restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy usai jalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan bahwa pada dasarnya kliennya tidak akan sanggup membayar beban restitusi sebesar Rp25 miliar.

“Kita ketahui bahwa Mario tidak bekerja dan tidak memiliki aset, ada satu aset yang akan dirampas Rubicon mungkin selebihnya tidak ada. Dan juga tidak ada pihak ketiga yang akan dibebankan,” kata dia.

Andreas juga menyampaikan bahwa ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo saat ini masih berproses secara hukum.

“Sehingga semua aset dari keluarga ini juga sama-sama kita ketahui sudah di-freez (dibekukan) semua, baik rekening maupun aset,” kata dia.

3. Mario Dandy respons santai atas vonis 12 tahun penjara

Mario Dandy jalani sidang tuntutan di PN Jaksel pada Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Mario Dandy menanggapi santai atas vonis 12 tahun yang diterima dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora.

Hal itu disampaikan Mario Dandy saat menjawab pertanyaan awak media atas vonis maksimal 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Gak apa-apa," ujarnya sambil meninggalkan ruang persidangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Amir Faisol
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us